Kasus salah tangkap yang terjadi di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, telah memicu perhatian publik dan menjadi sorotan utama dalam dunia hukum. Dalam insiden tersebut, seorang kepala puskesmas, Jamaluddin, diduga menjadi korban penganiayaan oleh aparat kepolisian saat terjadi bentrokan antara polisi dan massa dalam eksekusi lahan. Meski kasus ini masih dalam proses penyelidikan, kini empat penyidik Polri di Sulawesi tengah menghadapi sidang kode etik berat akibat dugaan kesalahan dalam penanganan kasus ini.
Latar Belakang Kasus Salah Tangkap
Insiden ini terjadi pada 3 Juli 2025, saat aparat kepolisian melakukan eksekusi lahan di Dusun Palludai, Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian. Massa yang menolak eksekusi melancarkan aksi dengan melempar batu, bom molotov, dan membakar ban. Dalam keributan tersebut, Jamaluddin, kepala puskesmas sekaligus ketua PPNI Cabang Polewali Mandar, mengalami luka serius di kepala dan pendarahan otak akibat pukulan benda tumpul.
Menurut keluarga korban, Jamaluddin tidak terlibat langsung dalam sengketa lahan. Ia hanya berada di lokasi karena rumah mertuanya berdekatan dengan titik eksekusi. Namun, ia dikabarkan diamankan oleh aparat dan kemudian dipukul oleh petugas lainnya. Sementara itu, Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, membantah bahwa Jamaluddin adalah korban salah tangkap. Menurutnya, korban hanya diamankan karena terlihat berada di barisan depan massa saat pelemparan batu dan bom molotov terjadi.
Sidang Kode Etik untuk Empat Penyidik
Berdasarkan informasi yang diperoleh, empat penyidik dari Polda Sulawesi tengah menjalani sidang kode etik berat terkait dugaan kesalahan dalam penanganan kasus ini. Sidang kode etik Polri merupakan proses formal untuk mengevaluasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Sidang ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa norma dan aturan profesi dijalankan secara benar.
Dalam sidang kode etik, komisi akan memeriksa berbagai saksi dan barang bukti untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi. Sidang ini juga mencakup pemeriksaan terhadap pelanggaran yang melibatkan aspek etika kelembagaan dan etika kepribadian, seperti yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Proses Sidang Kode Etik Polri
Sidang kode etik Polri terdiri atas dua kategori, yaitu sidang dengan acara pemeriksaan cepat dan sidang dengan acara pemeriksaan biasa. Sidang pemeriksaan biasa digunakan untuk pelanggaran yang dianggap lebih berat. Dalam proses sidang, setiap terduga pelanggar memiliki hak untuk membela diri dan menyampaikan pembelaannya.
Tata cara sidang kode etik Polri diatur dalam Pasal 61 dan Pasal 62 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Dalam sidang pemeriksaan biasa, penuntut, sekretaris, dan pendamping sudah berada di ruang sidang sebelum sidang dimulai. Ketua KKEP (Komisi Kode Etik Profesi Polri) membuka sidang, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelanggar.
Konsekuensi bagi Pelanggar Etik
![]()
Jika dinyatakan bersalah, penyidik yang terlibat dapat diberikan sanksi berupa peringatan, penurunan pangkat, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Seperti yang terjadi pada dua bintara muda Polda Jambi, Bripda SP dan Bripda NI, yang resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani sidang kode etik.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Polda Jambi menyatakan bahwa proses penanganan kasus dilakukan secara paralel antara penegakan kode etik dan penyidikan pidana. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum dijalankan secara benar dan adil.
Kesimpulan
Kasus salah tangkap di Sulawesi menjadi peringatan bagi institusi kepolisian untuk senantiasa menjaga profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas. Sidang kode etik berat yang dihadapi oleh empat penyidik menunjukkan bahwa pelanggaran etik tidak akan ditolerir. Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya evaluasi dan pengawasan terhadap tindakan aparat di lapangan agar tidak terjadi lagi insiden serupa.
Dengan demikian, masyarakat berharap agar proses hukum yang dilakukan oleh Polri dapat berjalan dengan transparan dan adil, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian tetap terjaga.














Leave a Reply