Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan di Kalimantan kembali menggemparkan publik. Kali ini, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum anggota DPR. Dugaan ini muncul setelah adanya indikasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang memanipulasi proses perizinan tambang, khususnya izin usaha pertambangan (IUP), sehingga menciptakan “mafia IUP” yang terus beroperasi.
Penyidikan Berlangsung di Beberapa Lokasi
Menurut informasi yang dirangkum dari sumber resmi, Kejagung telah melakukan penggeledahan di dua Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Selain itu, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di 14 lokasi lainnya, termasuk kantor PT AKT, kantor PT MCM, rumah tersangka, serta tempat tinggal beberapa saksi. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik.
Dugaan Keterlibatan Pejabat Negara

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi, penyidik saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa tidak hanya pelaku bisnis atau pengusaha yang terlibat, tetapi juga pejabat negara yang diduga menjadi makelar izin tambang.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah ST (Samin Tan), yang merupakan pemilik atau pengelola PT AKT. Perusahaan ini telah beroperasi ilegal dari tahun 2017 hingga 2025. Meskipun izinnya telah dicabut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum.
Isu Mafia IUP di Kalimantan
Kasus ini menunjukkan bahwa mafia IUP di Kalimantan tidak hanya terjadi sekali, tetapi justru terus berlanjut. Banyak laporan mengenai adanya praktik penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin tambang, yang akhirnya memicu maraknya pertambangan ilegal. Hal ini juga menjadi salah satu isu utama yang disampaikan oleh para mahasiswa saat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kalimantan Selatan.
Para mahasiswa menuntut evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum dan kepolisian, serta meminta pemerintah untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal. Mereka juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang menindas masyarakat dan mempercepat eksploitasi sumber daya alam.
Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Selain fokus pada penanganan pidana, penyidik Kejagung juga melakukan upaya pemulihan kerugian negara. Salah satu langkah yang dilakukan adalah asset tracing terhadap aset-aset yang diduga terkait atau berasal dari hasil kejahatan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa uang negara yang hilang dapat dikembalikan.
Kritik terhadap Sistem Perizinan Tambang
Beberapa ahli dan aktivis lingkungan juga menilai bahwa sistem perizinan tambang di Indonesia masih rentan terhadap manipulasi. Adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPR dalam proses pemberian izin tambang menunjukkan bahwa sistem yang ada belum cukup transparan dan akuntabel.
Bahlil Lahadalia, mantan Menteri ESDM, pernah menyatakan bahwa selama ini ada pihak di luar Kementerian ESDM yang terlibat dalam proses perizinan. Hal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam menjaga integritas sistem perizinan tambang.
Kesimpulan
Kasus Mafia IUP Jilid II yang melibatkan oknum anggota DPR di Kalimantan menunjukkan betapa seriusnya masalah korupsi dalam industri pertambangan. Dugaan keterlibatan pejabat negara dalam pemberian izin tambang harus segera ditindaklanjuti agar tidak semakin merajalela. Pemerintah dan lembaga penegak hukum harus bekerja sama untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan tambang, sehingga kepentingan rakyat dan lingkungan bisa terlindungi. [IMAGE: Mafia IUP Jilid II Oknum Anggota DPR Makelar Izin Tambang Kalimantan] 












Leave a Reply