MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Oditur Militer Tinggi Jakarta Sidangkan Kasus Penipuan Penerimaan Akmil

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menjadi pusat perhatian setelah menggelar sidang kasus penipuan penerimaan Akademi Militer (Akmil) yang melibatkan seorang oknum anggota TNI. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik calo dalam proses seleksi prajurit TNI AD masih marak, meskipun telah diingatkan berulang kali oleh institusi militer.

Perkembangan Terbaru dalam Kasus Penipuan Penerimaan Akmil

Kasus terbaru ini melibatkan Serka ATP dari Kesdam XV/Pattimura yang diduga menerima dana sebesar Rp 30 juta dari keluarga calon siswa sebagai “uang pelicin” agar bisa lolos seleksi. Informasi ini pertama kali diungkap oleh Kakesdam XV/Pattimura, Kolonel Ckm dr. Daris Hidayat, yang menyatakan bahwa adanya laporan dari pihak keluarga korban yang merasa dirugikan.

Serka ATP tidak bertindak sendirian. Ia diduga memanfaatkan warga sipil berinisial RB untuk memuluskan transaksi uang tersebut. Meski ia mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada RB setelah kasus ini mencuat, hal itu tidak akan menggugurkan status pelanggaran hukumnya. Pihak TNI masih mendalami apakah uang Rp 30 juta tersebut benar-benar telah sampai kembali ke tangan keluarga korban atau masih tertahan di tangan oknum pihak ketiga (RB).

Langkah Tegas dari Kodam XV/Pattimura

Pangdam XV/Pattimura telah memberikan instruksi tegas bahwa tidak ada toleransi bagi prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama yang melibatkan uang rakyat dan mencederai objektivitas seleksi. Meski uang telah dikembalikan, proses hukum tetap akan dilanjutkan. Hal ini menunjukkan komitmen Kodam XV/Pattimura untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses penerimaan anggota TNI.

Daris juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak janji manis pihak mana pun yang menjamin kelulusan seleksi dengan meminta imbalan uang. Ia menegaskan kembali bahwa proses penerimaan anggota TNI sepenuhnya bersih, transparan, dan tanpa dipungut biaya apa pun. Jika ada yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, bisa dipastikan itu adalah penipuan.

Pengadilan Militer Tinggi Jakarta Menyidangkan Kasus Penipuan

Selain kasus di Maluku, Oditur Militer Tinggi Jakarta juga sedang menyidangkan kasus penipuan penerimaan Akmil yang melibatkan seorang kolonel. Dalam eksepsinya, R Agus Sasongko, penasehat hukum sipil Kolonel Inf. Eka Yogaswara, menyatakan bahwa dakwaan oditur militer tinggi tidak dapat diterima. Menurutnya, bentuk dakwaan yang diajukan sangat membingungkan dan absurd, khususnya pada bentuk dakwaan yang diajukan.

Sasongko mengatakan bahwa jika memang terdakwa adalah pelakunya, maka konstruksi hukum Surat Dakwaan Oditur Militer Tinggi secara materiil adalah bersifat “perbuatan berlanjut”. Oleh karena itu, surat dakwaan harus memasukkan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana karena tindakan yang dilakukan terdakwa sama-sama diduga sebagai bentuk kejahatan, dan ada hubungan antara satu tindakan dengan tindakan lainnya serta beberapa perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang-ulang.

Kritik terhadap Proses Penuntutan

Penasehat hukum Kolonel Inf. Eka Yogaswara juga menyoroti bahwa surat dakwaan yang tidak mencantumkan atau memasukkan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dapat dinilai sebagai dakwaan yang cacat hukum sehingga tidak sah. Bunyi Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dimaksud adalah: jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang terberat.

[IMAGE: Oditur Militer Tinggi Jakarta sidangkan kasus penipuan penerimaan Akmil]

Relevansi dengan Kasus Lain di Pengadilan Militer

Tidak hanya kasus penipuan penerimaan Akmil, pengadilan militer juga menyidangkan kasus-kasus besar seperti dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan yang melibatkan PT Navayo International AG. Dalam persidangan ini, dua surat dakwaan dibacakan, termasuk terdakwa dari Warga Negara Amerika dan Hungaria.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini terdiri dari banyak nama yang memiliki latar belakang hukum yang kuat. Penuntut Koneksitas berasal dari Oditur yang terdiri dari berbagai pangkat militer, menunjukkan betapa seriusnya kasus ini.

Kesimpulan

Kasus penipuan penerimaan Akmil yang sedang disidangkan oleh Oditur Militer Tinggi Jakarta menunjukkan bahwa praktik calo dalam seleksi prajurit TNI AD masih marak. Meski telah diingatkan berulang kali, kasus-kasus seperti ini terus saja muncul. Dengan tindakan tegas dari Kodam XV/Pattimura dan penyidikan yang dilakukan oleh pengadilan militer, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.

[IMAGE: Oditur Militer Tinggi Jakarta sidangkan kasus penipuan penerimaan Akmil]

[IMAGE: Oditur Militer Tinggi Jakarta sidangkan kasus penipuan penerimaan Akmil]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *