MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Oknum Polairud Terlibat Penyelundupan Benih Bening Lobster di NTB: Kapan Kasus Ini Terungkap?

Pengungkapan Penyelundupan Benih Bening Lobster

Pada hari Kamis (07/07), Direktorat Polairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap penyelundupan ribuan ekor benih bening lobster (Benur) di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Kejadian ini bermula dari informasi yang diterima oleh tim opsnal Ditpolairud Polda NTB terkait adanya truk box yang membawa Benur dan akan menyebrang ke wilayah Jawa.

Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal menemukan truk box tersebut di pelabuhan Lembar. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan Benur jenis pasir dan mutiara sebanyak 16.560 ekor dan 600 ekor Benur mutiara. Truk box tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin pengangkutan Benur dan diduga akan dibawa ke wilayah pulau Jawa.

Kasus ini melibatkan seorang pria bernama SR, warga asal Pasuruan, Jawa Timur, yang diamankan bersama barang bukti berupa satu unit truk box. Saat ini, terduga dan barang bukti berada di Polda NTB untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tindakan Hukum yang Dikenakan

Terduga dikenakan beberapa pasal dalam hukum Indonesia. Pertama, Pasal 29 Jo 26 (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Selain itu, terduga juga dikenakan Pasal 88 huruf (a) Jo Pasal 35 (1) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar 2 miliar rupiah.

Pelepasan Benih Bening Lobster ke Laut

Untuk mencegah kematian Benur, dilakukan pelepasan liar di laut Senggigi, Lombok Barat. Proses pelepasan ini dipimpin langsung oleh Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga SIK, dan disaksikan oleh perwakilan lembaga serta instansi terkait. Pelepasan ini dilaporkan melalui penandatanganan berita acara sebagai bukti bahwa semua Benur telah dilepaskan ke alam bebas.

Pengembangan Kasus dan Investigasi Lanjutan

Direktur Polairud Polda NTB menyatakan bahwa kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengetahui apakah terduga hanya sebagai pengangkut atau ada keterlibatan pihak lain. “Kami sedang dalam penyelidikan untuk membuktikan siapa yang menjual dan membeli,” ujar Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga SIK.

Penangkapan Nelayan Ilegal di Wilayah Perairan Sumbawa

Selain kasus di Pelabuhan Lembar, pada Sabtu lalu (14/6), Prajurit TNI AL bersama stakeholder terkait berhasil menangkap 19 nelayan BBL ilegal asal Lampung dan dua orang pengepul di Wilayah Perairan Liang Bagek, Desa Emang Lestari, Kec. Lunyuk, Kab. Sumbawa, Prov. NTB.

Kejadian ini berawal dari laporan masyarakat kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Prov. NTB dan Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Mataram. Setelah dilakukan operasi gabungan, Tim Gabungan berhasil mengamankan 51.223 ekor BBL, kendaraan, perahu, serta peralatan tangkap.

Dampak Ekonomi dan Lingkungan

Penyelundupan BBL tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan ekosistem laut dan ekonomi nelayan lokal. BBL seharusnya menjadi peluang ekonomi melalui pembudidayaan dalam negeri, bukan untuk diekspor secara ilegal. Untuk itu, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Lanal Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kesimpulan

Kasus penyelundupan Benih Bening Lobster di NTB menunjukkan adanya oknum yang terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan ekonomi dan lingkungan. Dengan tindakan tegas dari pihak berwenang, diharapkan kegiatan penyelundupan ini dapat diminimalisir dan menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia. Dalam waktu dekat, publik masih menantikan pengembangan kasus dan tindakan hukum yang akan diambil terhadap pelaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *