Latar Belakang Kasus
Dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pertanian di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, telah memicu perhatian publik dan pihak berwajib. Kejaksaan Negeri Grobogan telah menahan MA, Kepala Desa Cangkring, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama periode 2019-2024. Hasil audit Inspektorat Grobogan menunjukkan bahwa tindakan MA diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp397 juta.
Frengki Wibowo, Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini telah dimulai sejak pertengahan Januari 2025. Tim penyidik telah memeriksa 13 orang saksi guna mengumpulkan bukti yang menguatkan dugaan korupsi terhadap MA.
Penyebab dan Mekanisme Penyidikan
Penyidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam pada akhir pekan lalu, MA akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwodadi untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Frengki menegaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Pertimbangannya adalah kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Tersangka diduga melakukan berbagai bentuk penyimpangan, termasuk pemanfaatan berlebihan atas tanah bengkok seluas 0,77 Ha selama enam tahun serta penghentian pengembalian dana untuk tanah bengkok pensiunan kepala desa dalam kurun waktu empat tahun. Selain itu, MA juga dituding menggunakan aset desa tanpa prosedur yang sah, termasuk pemanfaatan tanah bondo desa di Persil 68 pada tahun 2022 dan 2023.
Perbandingan dengan Kasus di Kabupaten Kaur

Meskipun kasus di Kabupaten Grobogan sedang dalam penyidikan, kita juga perlu memperhatikan situasi serupa di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Di sana, penyidik Tipidkor Polda Bengkulu mengobrak-abrik sejumlah ruangan penting di kantor Dinas Pertanian, Senin (23/6/2025), setelah menduga adanya penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) 2023 senilai Rp 7,1 miliar.
Operasi senyap ini baru berakhir larut malam sekitar pukul 21.30 WIB, dengan hasil satu boks kontainer berwarna hijau berisi tumpukan dokumen penting diangkut penyidik. Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, memberikan pernyataan tegas yang mengisyaratkan bahwa penyelidikan telah memasuki babak krusial.
Pernyataan ini menyiratkan bahwa penyidik telah mengantongi gambaran besar dugaan penyelewengan dan kini tengah melengkapi kepingan puzzle terakhir. Penyelidikan ini berpusat pada DAK Tahun Anggaran 2023 yang nilainya fantastis, mencapai Rp 7,1 miliar. Dana raksasa ini terbagi untuk dua sektor utama:
- Rp 5,1 Miliar di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- Rp 2 Miliar di bidang Perencanaan.
Sejumlah proyek yang seharusnya dinikmati langsung oleh masyarakat petani dan peternak kini berada di bawah sorotan tajam. Proyek-proyek tersebut antara lain pembangunan dan renovasi Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di beberapa kecamatan, pengadaan alat-alat vital bagi penyuluh, hingga pembangunan unit pengolahan pakan ternak. Dana yang semestinya menjadi stimulus ekonomi di tingkat desa, diduga kuat diselewengkan.
Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Bengkulu, berinisial LO, diperiksa polisi. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023. LO mengaku baru dua hari memenuhi panggilan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Tipidkor Polda Bengkulu.
Kasubdit Tipidkor Polda Bengkulu Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti mengatakan pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan guna melengkapi keterangan dan menyesuaikan dengan petunjuk atau bukti perkara. “Guna melengkapi alat bukti yang tujuannya membuat terang perkara yang kita sedang tangani di Dinas Pertanian Kaur saat ini, tentu ini akan mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi pada dinas tersebut,” jelasnya.
Diketahui dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Pertanian Kaur tahun 2023, LO memberikan pekerjaan baik pengadaan barang dan jasa berikut dengan pekerjaan fisik, kepada orang dekat dan merupakan tim pemenangan mantan Bupati Kaur, meski mereka tidak berkompeten. Namun, pekerjaan ini tetap diberikan kepada mereka dengan kesepakatan fee proyek lima persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pertanian di Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Kaur menunjukkan bahwa masalah korupsi masih menjadi isu serius di berbagai daerah. Penyidikan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum menunjukkan komitmen untuk mengungkap fakta dan menegakkan keadilan. Meskipun proses penyidikan masih berlangsung, publik tetap menantikan hasil akhir dari kasus-kasus ini. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwajib, diharapkan dapat menjadi contoh dan pengingat bagi para pelaku korupsi di masa depan.











Leave a Reply