MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Dugaan Korupsi Dana Publikasi Media di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara: Apa yang Terjadi?

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana publikasi media. Anggaran yang dikelola oleh lembaga tersebut selama periode 2019 hingga 2024 mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp817,31 miliar. Dengan jumlah ini, banyak pihak mulai mempertanyakan transparansi dan penggunaan dana tersebut.

Anggaran yang Mencengangkan

Berdasarkan data yang diperoleh dari rekapitulasi Rencana Umum Pengadaan (RUP), Setwan DPRD Maluku Utara mengelola anggaran pengadaan barang dan jasa selama empat tahun terakhir dengan total sebesar Rp817,31 miliar. Anggaran ini terbagi dalam dua mekanisme utama, yakni pengadaan melalui penyedia jasa dan pelaksanaan swakelola.

Puncak alokasi anggaran terjadi pada tahun 2020, yang mencapai Rp374,25 miliar, hampir dua kali lipat dibanding tahun 2019 sebesar Rp202,37 miliar. Sementara itu, tahun 2022 tercatat Rp117,04 miliar, dan tahun 2023 sebesar Rp123,64 miliar. Total anggaran selama empat tahun ini mencapai Rp817,31 miliar, dengan dugaan bahwa anggaran bisa mencapai angka Rp1 triliun jika dihitung hingga 2024.

Mekanisme Pengelolaan Anggaran

Anggaran Publikasi Media di DPRD Maluku Utara

Selain melalui tender penyedia jasa, sebagian besar kegiatan juga dilaksanakan dengan mekanisme swakelola. Mekanisme ini digunakan untuk operasional kelembagaan seperti tunjangan anggota DPRD, biaya listrik dan internet, honor kebersihan, publikasi, perjalanan dinas, sosialisasi perda, hingga dana reses anggota DPRD.

Mekanisme swakelola memungkinkan kegiatan dilaksanakan langsung oleh instansi pemerintah atau bekerja sama dengan pihak lain tanpa melalui tender terbuka – hal yang dinilai rawan jika tidak disertai transparansi dan akuntabilitas.

Kritik dari Praktisi Hukum

Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Kariga, menilai bahwa penggunaan anggaran besar oleh Setwan perlu dikaji dari sisi dasar hukum dan kepatutan. Ia menyatakan bahwa meski secara regulasi kegiatan tersebut bisa dibenarkan, besaran anggaran tetap harus diukur dengan azas kepatutan dan kewajaran.

“Kalau jumlahnya tidak wajar, bisa dikategorikan pemborosan keuangan negara. Itu nanti dibuktikan melalui audit BPK atau BPKP,” ujarnya.

Hendra juga menjelaskan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran Setwan DPRD melibatkan sejumlah pejabat teknis, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (Sekwan), bendahara penerimaan dan pengeluaran, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kejaksaan punya kewenangan mendalami apakah dalam proses itu ada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum.

Penyelidikan Kejaksaan Tinggi

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Menyelidiki Korupsi Dana Publikasi

Baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran operasional dan rumah tangga anggota DPRD Maluku Utara senilai Rp60 juta yang diterima selama periode 2019-2024. Dalam penyelidikan ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangan termasuk Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, Wakil Ketua Kuntu Daud serta Bendahara Sekretariat Rusmala Abdurahman.

Penyelidikan ini menunjukkan bahwa Kejati Malut serius dalam mengusut dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan DPRD. Namun, sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut tentang hasil penyelidikan atau kemungkinan tersangka yang akan ditetapkan.

Tantangan dan Harapan Masyarakat

Dengan total pengelolaan lebih dari Rp817 miliar hanya dalam empat tahun, publik kini menantikan langkah serius Kejati Malut untuk membongkar ke mana sebenarnya aliran anggaran raksasa tersebut mengalir. Masyarakat berharap agar penyelidikan ini dapat memberikan keadilan dan transparansi dalam penggunaan dana publik.

Selain itu, masyarakat juga menginginkan adanya audit independen yang dapat memastikan bahwa semua penggunaan dana sesuai dengan aturan dan tidak terjadi praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *