Kasus mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait penjualan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Dusun Candirejo, Kapanewon Berbah. Tersangka yang ditetapkan adalah mantan Dukuh Candirejo yang kini menjabat sebagai Kepala Kalurahan Tegaltirto, berinisial Sarjono. Penanganan kasus ini menjadi jilid ketiga dari sejumlah penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Modus Pelaku: Menghilangkan Aset Desa
Kasus ini berawal dari kegiatan inventarisasi aset desa pada tahun 2010. Saat itu, tersangka Sarjono masih menjabat sebagai Dukuh Candirejo dan menjadi anggota tim inventarisasi Kring Candirejo. Ia diduga bersekongkol dengan TB, Carik Kalurahan Tegaltirto, dan SN, Lurah Tegaltirto, untuk menghapus lahan TKD Persil 108 dari daftar aset desa.
Mereka beralasan bahwa tanah tersebut kerap tergenang banjir sehingga dicoret dari daftar inventarisasi resmi. Padahal, lahan itu merupakan bagian dari Tanah Kas Desa yang harusnya dilindungi. Setelah berhasil “menghilangkan” catatan aset, Sarjono memanfaatkan proses turun waris warga untuk menguasai lahan tersebut. Tanah kemudian dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Jakarta Barat.
Kerugian Negara dan Pasal yang Menjerat

Atas praktik mafia tanah ini, kerugian negara yang ditanggung Pemerintah Kalurahan Tegaltirto mencapai Rp733.084.739. Penegak hukum menjerat tersangka Sarjono dengan dua lapisan pasal. Yakni, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka S langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Yogyakarta berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejari Sleman.
Masyarakat Kecewa, Antisipasi Perlu Dilakukan
Kasus ini sontak mengundang perhatian masyarakat. Banyak yang tidak menyangka seorang perangkat desa yang kini menjabat kepala kalurahan bisa terjerat kasus korupsi. Pegiat Antikorupsi Yogyakarta, Baharudin Kamba, menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai, tanah kas desa adalah aset bersama yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan dijual untuk kepentingan pribadi.
Baharudin berharap kasus ini jadi pelajaran bagi pejabat desa agar lebih jujur. Karena kalau aset desa hilang, yang rugi kan masyarakat kecil.
Kejaksaan Pastikan Pengawasan Terus Dilakukan

Kejaksaan menegaskan akan terus mengawal kasus mafia tanah yang merugikan negara. “Kami tidak segan menindak siapa pun yang terlibat praktik penghilangan aset negara, baik itu perangkat desa maupun pihak luar,” jelas Herwatan, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY.
Dengan penahanan tersangka Sarjono, masyarakat menantikan proses persidangan yang akan mengungkap lebih dalam jaringan mafia tanah di Sleman. Dugaan korupsi ini tidak hanya melibatkan satu individu, tetapi juga mungkin ada pihak-pihak lain yang terlibat. Oleh karena itu, diperlukan investigasi mendalam dan transparansi dalam proses hukum.












Leave a Reply