MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Kejati Jabar Tahan Kades di Subang Terkait Korupsi Dana Desa untuk Bayar Hutang Pribadi

Kasus korupsi dana desa yang menimpa Kepala Desa (Kades) Bendungan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, memicu kecaman dari berbagai pihak. AA (49), mantan Kades Bendungan, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Subang setelah terbukti melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp294.500.000. Kasus ini tidak hanya menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya, tetapi juga menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

Modus Operasi Korupsi yang Nekat

Kades Subang korupsi dana desa bayar hutang pribadi

AA dituduh melakukan pembangunan fiktif dengan menggunakan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dalam kasus ini, dana yang dikorupsi berasal dari beberapa sumber, seperti Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK), Badan Kerjasama Umat Desa (BKUD), dan Bantuan Provinsi (Banprov).

Beberapa proyek yang disebutkan dalam laporan audit antara lain:

  • Rehabilitasi Kantor Desa senilai Rp84,5 juta dari Banprov.
  • Pengecoran Jalan Usaha Tani senilai Rp200 juta dari BKK-BKUD.
  • Dana Stimulan RT sebesar Rp10 juta.

Namun, seluruh proyek tersebut tidak pernah direalisasikan. Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk infrastruktur dan pelayanan publik justru dialihkan untuk keperluan pribadi AA, termasuk membayar utang kepada penyuplai material dan menutupi temuan pajak dari tahun sebelumnya.

Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus

Kades Subang tahanan Kejati Jabar kasus korupsi dana desa

Pengungkapan kasus ini dimulai dari peran aktif masyarakat. Warga desa mencium adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan dan melaporkannya ke polisi. Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran desa sangat penting dalam pencegahan korupsi.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa hasil audit Inspektorat Daerah menemukan kerugian negara sebesar Rp294.500.000. Penyidik kemudian melakukan koordinasi dengan instansi terkait hingga akhirnya menetapkan AA sebagai tersangka.

Proses Hukum dan Pelimpahan Berkas

Setelah status tersangka diberikan, AA diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, dana tersebut tidak dikembalikan. Akibatnya, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penyidik Polres Subang telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Subang pada Selasa (3/2/2026). AA dijerat Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dalam pelimpahan berkas, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp50 juta sebagai barang bukti bersama dokumen pendukung.

Pesan Tegas dari Kapolres

AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan pesan tegas dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026). Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi koruptor di Subang,” tegas Kapolres. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.

Kesimpulan

Kasus korupsi dana desa yang menimpa AA menunjukkan betapa rentannya sistem pengelolaan anggaran desa jika tidak diawasi secara ketat. Selain itu, kasus ini juga menjadi contoh nyata bagaimana partisipasi masyarakat dapat membantu mengungkap penyimpangan dan memastikan keadilan.

Dengan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan kasus serupa tidak lagi terjadi. Semua pihak, baik pemerintah daerah, lembaga pengawasan, maupun masyarakat, harus bekerja sama untuk menjaga integritas dan transparansi pengelolaan anggaran desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *