Skandal pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali memicu perhatian publik setelah nama Bupati Pati, Sudewo, muncul dalam sidang penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini menunjukkan dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa yang dilakukan secara sistematis melalui mekanisme yang melibatkan sejumlah kepala desa. Penetapan status tersangka terhadap Sudewo dan tiga orang kepercayaannya menandai awal dari proses hukum yang akan mengungkap lebih jauh skema korupsi ini.
Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
Pada Senin (19/1/2026), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Pati, Sudewo, dan tiga kepala desa. Ketiganya adalah Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) Kepala Desa Sukorukun.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Skema “Tim 8” dan Tarif Fantastis
Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap adanya kelompok yang disebut “Tim 8” yang dibentuk oleh Sudewo dan beranggotakan delapan kepala desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pati. Tim ini bertugas sebagai koordinator lapangan untuk mengatur dan memungut uang dari para calon perangkat desa (Caperdes).
Menurut KPK, tarif yang ditetapkan berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Tarif ini disebut telah di-mark up dari sebelumnya sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta. Para Caperdes diduga diancam dengan ancaman bahwa formasi jabatan perangkat desa di wilayah terkait tidak akan dibuka kembali jika tidak membayar sesuai ketentuan.
Dana yang Terkumpul dan Aliran Uang
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar, yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan sebagai pengepul, kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono, yang diduga meneruskannya kepada Sudewo.
“Uang tersebut kemudian diserahkan kepada saudara YON (Abdul Suyono), yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW (Sudewo),” jelas Asep.
Selain itu, dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang disimpan secara tidak lazim dalam karung dan kantong plastik hitam (kresek), dengan pecahan bervariasi mulai dari Rp10.000 hingga Rp100.000.
Keterlibatan Bupati dalam Praktik Pemerasan
KPK menyatakan bahwa aliran uang inilah yang menjadi salah satu bukti kuat keterlibatan langsung Sudewo dalam praktik pemerasan tersebut. Meskipun Sudewo telah membantah dalam sidang, KPK tetap memperkuat argumen mereka dengan data dan bukti-bukti yang terkumpul.
“Keterangan dari para calon perangkat desa sangat dibutuhkan untuk membuat terang konstruksi perkara. Jangan takut, karena posisi mereka adalah korban pemerasan,” tegas Asep.
Perspektif Hukum dan Tindak Lanjut
Kasus ini juga menunjukkan potret buram tata kelola pemerintahan di tingkat daerah, ketika jabatan publik dijadikan komoditas dan kepala daerah memanfaatkan jaringan kepercayaan untuk mengeruk keuntungan. KPK memastikan pengusutan tidak berhenti pada empat tersangka, dan membuka peluang penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Kesimpulan
Skandal pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di level pusat, tetapi juga di tingkat daerah. Dugaan keterlibatan Bupati Pati, Sudewo, dalam kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat bahwa pejabat publik harus lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. KPK akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.














Leave a Reply