Korupsi di sektor pertambangan, khususnya pada perizinan tambang galian C, menjadi isu yang serius dan memengaruhi perekonomian daerah serta keadilan sosial. Di wilayah perdesaan, dimana pengawasan seringkali terbatas, potensi korupsi lebih rentan terjadi. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan strategi yang efektif dan berkelanjutan agar seluruh operasi tambang dapat diatur secara transparan dan akuntabel.
1. Penguatan Regulasi dan Pengawasan
Salah satu langkah utama dalam mencegah korupsi adalah penguatan regulasi dan pengawasan. KPK RI telah menyarankan kepada pemerintah daerah untuk mewajibkan seluruh perusahaan pertambangan galian C melengkapi perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, semua aktivitas tambang akan terdata dan terawasi, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang.
Pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa izin tambang dikeluarkan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ditetapkan. Jika suatu usaha pertambangan tidak sesuai dengan area peruntukan, maka pemerintah daerah wajib melakukan penertiban dan pencabutan izin operasi jika diperlukan.
2. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas
![]()
Transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci dalam mencegah korupsi. KPK menekankan pentingnya pengelolaan pajak daerah yang optimal, karena pendapatan asli daerah (PAD) yang baik dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, pengawasan terhadap volume muatan dan penggunaan karcis pajak yang jelas sangat penting.
Misalnya, di Lombok Timur, KPK menemukan adanya kebocoran dalam sistem pajak yang memungkinkan korupsi terjadi. Untuk itu, rekomendasi seperti pembelian jembatan timbang, penyesuaian warna karcis, dan pengawasan ketat terhadap truk yang membawa material tambang menjadi langkah penting.
3. Edukasi dan Partisipasi Masyarakat

Edukasi dan partisipasi masyarakat juga menjadi bagian dari strategi pencegahan korupsi. Masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban mereka terkait tambang galian C, serta cara melaporkan praktik korupsi yang terjadi. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, bisa tercipta lingkungan yang mendukung tata kelola tambang yang baik.
Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengawasan tambang ilegal juga sangat penting. Misalnya, di Desa Pringgasela Timur, masyarakat terlibat dalam proses penertiban galian C ilegal yang dilakukan oleh KPK dan Pemda. Hal ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat bisa menjadi solusi efektif.
4. Penerapan Sistem One Stop Service

Penerapan sistem one stop service di setiap daerah dapat mempercepat proses perizinan dan mengurangi potensi korupsi. Dengan sistem ini, pemohon izin tambang dapat mengajukan permohonan secara terpadu dan cepat, tanpa perlu mengurus banyak lembaga yang berbeda. Ini juga memudahkan pengawasan dan pelacakan perizinan yang dikeluarkan.
KPK merekomendasikan agar pihak provinsi dan kabupaten bekerja sama dalam menerapkan sistem one stop service. Dengan demikian, seluruh proses perizinan tambang dapat diawasi secara lebih efektif dan transparan.
5. Penegakan Hukum dan Sanksi Tegas
Terakhir, penegakan hukum dan sanksi tegas terhadap pelaku korupsi adalah langkah yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah daerah harus bersikap tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan. Sanksi seperti pencabutan izin operasi, denda, atau bahkan pidana harus diterapkan sesuai dengan tingkat kerugian yang disebabkan.
Di Lombok Timur, misalnya, KPK menemukan bahwa banyak truk yang melanggar batas muatan dan tidak menggunakan penutup terpal, namun tidak dikenai sanksi. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum masih kurang maksimal. Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat dari pemerintah daerah untuk menindak pelanggaran secara tegas.
Kesimpulan
Strategi mencegah korupsi di sektor perizinan tambang galian C di wilayah perdesaan memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan penguatan regulasi, peningkatan transparansi, partisipasi masyarakat, penerapan sistem one stop service, dan penegakan hukum. Dengan implementasi strategi ini, diharapkan seluruh aktivitas tambang dapat berjalan secara legal, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat.














Leave a Reply