MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Vonis Kades di Banda Aceh: Divonis 3,5 Tahun Penjara Karena Menyelewengkan APBDes

Vonis Kades di Banda Aceh: Divonis 3,5 Tahun Penjara Karena Menyelewengkan APBDes

Kasus korupsi dana desa kembali menggemparkan masyarakat Aceh. Seorang kepala desa (keuchik) di Kabupaten Aceh Timur, Mahdi, akhirnya divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun karena menyelewengkan anggaran desa (APBDes). Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, setelah proses persidangan yang berlangsung cukup lama.

Proses Persidangan dan Putusan Pengadilan

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 11 Maret 2025, majelis hakim yang diketuai Fauzi serta didampingi R Deddy Harryanto dan Ani Hartati memutuskan bahwa terdakwa Mahdi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman penjara, Mahdi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, ia harus mengganti kerugian negara sebesar Rp727,6 juta. Jika tidak mampu membayar, maka dipidana tiga tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa enam tahun penjara. Namun, vonis ini tetap menjadi peringatan keras bagi para pejabat desa yang tidak menjalankan tanggung jawabnya secara benar.

Penggunaan Dana Desa yang Tidak Sesuai Ketentuan

Menurut pengadilan, Mahdi selaku Kepala Desa Gampong Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, mengelola dana desa pada 2020 sebesar Rp960,2 juta dan pada 2021 mencapai Rp832,9 juta. Pengelolaan dana tersebut dilakukan tanpa melibatkan aparatur desa, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terdakwa juga tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tersebut, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp727,6 juta. Hal ini menunjukkan adanya kesengajaan dalam penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Faktor yang Dipertimbangkan oleh Majelis Hakim

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Mahdi tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan memberatkan dalam menjatuhkan putusan. Di sisi lain, ada beberapa hal yang meringankan, seperti sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggung keluarga, serta mengakui perbuatannya.

Putusan ini tentu saja menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah Aceh untuk memberantas korupsi di tingkat desa. Dengan hukuman yang dijatuhkan, diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pejabat desa lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.

Perkembangan Kasus Serupa di Banda Aceh

Kasus korupsi dana desa bukanlah hal baru di Banda Aceh. Sebelumnya, mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, AB, juga dituntut pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan APBG tahun anggaran 2020–2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaki Bunaiya menuntut AB dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Tak hanya itu, jaksa turut menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp173 juta lebih.

Sidang korupsi dana desa di Pengadilan Negeri Banda Aceh

Kepala desa di Aceh Timur dihukum 3.5 tahun penjara

Proses persidangan kasus korupsi dana desa di Banda Aceh

Langkah Pencegahan Korupsi di Tingkat Desa

Untuk mencegah terulangnya kasus korupsi dana desa, pemerintah Aceh dan lembaga terkait perlu meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran desa. Sistem transparansi dan akuntabilitas harus diperkuat, termasuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan keuangan desa.

Selain itu, pelatihan dan sosialisasi tentang tata kelola keuangan desa kepada para kepala desa dan aparat desa juga sangat penting. Dengan peningkatan kapasitas dan kesadaran akan tanggung jawab, diharapkan kejahatan korupsi di tingkat desa dapat diminimalisir.

Kesimpulan

Kasus korupsi dana desa yang menimpa Kades Mahdi di Aceh Timur menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan wewenang dapat merugikan negara dan masyarakat. Vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan adalah bentuk keadilan yang layak diberikan. Namun, yang lebih penting adalah langkah-langkah pencegahan yang lebih sistematis dan berkelanjutan untuk menghindari terulangnya kejadian serupa.

Dengan adanya pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dana desa dapat digunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *