MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi: 5 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Pengadilan Menjatuhkan Vonis 5 Tahun untuk Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Pada Rabu, 1 April 2026, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menyatakan bahwa Nurhadi terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan tersebut. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar dia. Selain hukuman penjara, Nurhadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Detail Hukuman dan Uang Pengganti

Eks Sekretaris MA Nurhadi sidang putusan kasus gratifikasi dan TPPU

Selain denda, Nurhadi juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 137.159.183.940 (sekitar 137 miliar rupiah). Hakim menyatakan bahwa harta benda Nurhadi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun, jika jumlahnya tidak cukup, maka Nurhadi bisa menggantinya dengan hukuman kurungan selama 3 tahun.

Hakim menemukan bahwa Nurhadi menerima uang dari berbagai sumber. Diantaranya, ada penerimaan sebesar Rp 11 miliar dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, dan PT Sukses Abadi Bersama ke rekening menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Selain itu, ada penerimaan senilai Rp 12,7 miliar dari Dion Hardie dan PT Sukses Expamet ke rekening yang sama.

Alur Penerimaan Uang dan Penggunaannya

Eks Sekretaris MA Nurhadi sidang gratifikasi dan TPPU

Uang yang diterima Nurhadi digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan bersama dengan Rezky Herbiyono. Selain itu, ada penerimaan lainnya sebesar Rp 2 miliar dari rekening PT Freight Express Indonesia ke rekening Rezky. Uang tersebut kemudian ditukarkan di money changer PT Bali Inter senilai Rp 3,4 miliar.

Selain itu, ada penerimaan senilai Rp 12,4 miliar, SGD 358 ribu yang ditukarkan di money changer PT Bali Inter, serta uang senilai Rp 87,6 miliar, US$ 520 ribu, dan SG$ 9.700 yang ditukarkan di money changer Goenadi Valasindo senilai Rp 7,7 miliar. Secara total, Nurhadi menerima uang senilai Rp 137.159.183.940.

Dasar Hukum dan Tuduhan Jaksa

Eks Sekretaris MA Nurhadi menjalani sidang putusan kasus gratifikasi

Hakim menyatakan bahwa Nurhadi terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa penuntut umum menilai perbuatan Nurhadi telah memenuhi unsur Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Nurhadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 307,26 miliar dan US$ 50 ribu sehubungan pengurusan perkara di lingkungan pengadilan pada 2012-2018. Jaksa mengatakan uang tersebut mengalir ke sejumlah rekening atas nama Rezky Herbiyono, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, Calvin Pratama, CV Herbiyono Indo Perkasa, dan PT Herbiyono Energi Industri.

Penjelasan Jaksa dan Pembela

Nurhadi sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Jaksa menilai bahwa perbuatan Nurhadi memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dalam pembelaannya, Nurhadi didampingi tim kuasa hukum yang menyatakan bahwa semua fakta dalam persidangan tidak sepenuhnya mendukung tuduhan jaksa. Mereka menilai bahwa banyak hal yang belum terungkap secara jelas dalam proses persidangan.

Meski demikian, hakim tetap memutuskan bahwa Nurhadi terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan yang dituduhkan oleh jaksa. Vonis ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang di lingkungan lembaga peradilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *