MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Mengapa Mayoritas Aduan Lewat Dumas Presisi Tidak Berkadar Pengawasan? Evaluasi Pemahaman Publik

Loading

Pendahuluan

Dalam era digitalisasi, pemerintah dan lembaga-lembaga pelayanan publik terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Salah satu inovasi yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah peluncuran aplikasi Dumas Presisi. Aplikasi ini dirancang sebagai ruang aduan masyarakat terkait kinerja dan perilaku anggota Polri. Meski telah diakses oleh banyak masyarakat, ternyata mayoritas aduan yang masuk melalui Dumas Presisi tidak berkadar pengawasan. Hal ini menimbulkan pertanyaan: mengapa hal tersebut terjadi? Apakah ada ketidaktahuan atau kesalahpahaman dari masyarakat terhadap mekanisme pengawasan yang tersedia?

Apa Itu Dumas Presisi?

Dumas Presisi, kepanjangan dari Pengaduan Masyarakat Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan, adalah sebuah aplikasi digital yang diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuan utamanya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terhadap tindakan atau perilaku anggota Polri. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play Store dan tersedia 24 jam sehari.

Dengan Dumas Presisi, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor polisi. Cukup melalui smartphone, mereka dapat memberikan laporan secara daring. Prosesnya pun terstruktur, mulai dari pendaftaran hingga klarifikasi identitas pelapor. Tujuannya adalah untuk menghindari aduan palsu atau tidak bertanggung jawab.

Data Aduan Tahun 2025: Mayoritas Tidak Berkadar Pengawasan

Masyarakat mengajukan aduan melalui Dumas Presisi

Menurut data yang dirilis oleh Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada, pada tahun 2025, jumlah aduan yang diterima melalui Dumas Presisi mencapai 18.041 aduan. Namun, dari total tersebut, hanya 2.720 aduan yang berkadar pengawasan, sementara 15.119 aduan tidak berkadar pengawasan.

Ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat menggunakan Dumas Presisi untuk melaporkan hal-hal yang bukan termasuk dalam ranah pengawasan internal Polri. Misalnya, mereka melaporkan kasus-kasus pidana, seperti pencurian, kekerasan, atau pemalsuan dokumen. Padahal, aduan semacam ini seharusnya ditangani oleh unit penyidik seperti Bareskrim Polri, bukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Mengapa Mayoritas Aduan Tidak Berkadar Pengawasan?

Beberapa faktor mungkin menjadi penyebab mayoritas aduan melalui Dumas Presisi tidak berkadar pengawasan:

  1. Kurangnya Pemahaman Masyarakat

    Banyak masyarakat masih bingung dengan perbedaan antara pengaduan terhadap pelanggaran disiplin atau etika anggota Polri dengan pengaduan terhadap tindak pidana. Mereka mungkin mengira semua laporan harus ditangani oleh Propam, padahal tidak semua laporan termasuk dalam ranah pengawasan.

  2. Tidak Adanya Edukasi yang Memadai

    Meskipun Dumas Presisi sudah diakses oleh banyak orang, belum ada sosialisasi yang cukup untuk menjelaskan batasan-batasan pengaduan. Tanpa edukasi yang tepat, masyarakat cenderung mengirimkan aduan yang tidak sesuai dengan tujuan aplikasi.

  3. Sistem yang Terlalu Rumit

    Proses klarifikasi dan verifikasi identitas pelapor bisa membuat masyarakat merasa terganggu. Banyak yang menganggap proses ini terlalu panjang dan rumit, sehingga mereka memilih untuk melaporkan langsung ke instansi lain.

  4. Kurangnya Kepercayaan Terhadap Sistem Pengawasan

    Beberapa masyarakat masih ragu dengan efektivitas sistem pengawasan internal Polri. Mereka lebih percaya pada lembaga lain, seperti kejaksaan atau pengadilan, untuk menangani kasus-kasus yang lebih serius.

Solusi dan Langkah yang Perlu Dilakukan

Polri dan masyarakat bersama dalam program pengawasan

Untuk meningkatkan kualitas pengaduan dan memastikan bahwa Dumas Presisi digunakan secara optimal, beberapa langkah penting perlu dilakukan:

  • Edukasi Masyarakat: Melalui sosialisasi dan kampanye media, masyarakat perlu diberi pemahaman yang jelas tentang perbedaan antara pengaduan pengawasan dan pengaduan tindak pidana.
  • Peningkatan Partisipasi Publik: Membuka kanal aduan lain seperti QR Yanduan Propam Polri yang telah terbukti meningkatkan partisipasi masyarakat.
  • Sederhanakan Proses Verifikasi: Menyederhanakan proses klarifikasi tanpa mengurangi tingkat keamanan data.
  • Kolaborasi dengan Instansi Lain: Memastikan aduan yang tidak berkadar pengawasan segera dialihkan ke instansi yang berwenang, seperti Bareskrim atau kepolisian setempat.

Kesimpulan

Dumas Presisi merupakan inovasi penting dalam upaya Polri meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Namun, mayoritas aduan yang masuk tidak berkadar pengawasan menunjukkan bahwa masih ada tantangan dalam memahami fungsi dan batasan pengaduan. Untuk mengoptimalkan Dumas Presisi, diperlukan edukasi yang lebih luas, peningkatan partisipasi publik, serta kolaborasi antarlembaga. Hanya dengan demikian, Dumas Presisi akan benar-benar menjadi alat yang efektif dalam menjaga kualitas kinerja dan etika anggota Polri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *