MABESNEWS.TV, Bulukumba, Sulsel – Laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilayangkan oleh warga Desa Batukaropa, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, atas nama Asriadi alias Ato, hingga kini masih belum menemukan titik terang.
Sudah empat bulan sejak laporan tersebut dibuat pada Desember 2024, kasus ini belum mengalami perkembangan berarti di Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/52/XII/2024/SPKT/POLSEK RILAU ALE/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN pada 23 Desember 2024. Namun, hingga Kamis (20/3/2025), belum ada penyelesaian yang jelas.
Kronologi Dugaan Penipuan
Menurut keterangan Asriadi, kasus ini bermula pada November 2024 ketika seorang pria berinisial TOP menawarkan sebuah mobil pikap kepadanya. Mobil tersebut disebut-sebut milik pria berinisial UD. Untuk memastikan kondisi kendaraan, Asriadi bersama TOP mendatangi rumah UD.
“Saat itu, mobilnya tidak ada di tempat, tapi keesokan harinya UD dan TOP membawa mobil tersebut ke rumah saya di Batukaropa,” ujar Asriadi.
Setelah memeriksa kondisi kendaraan bersama seorang saksi bernama Pak Sanu, Asriadi merasa cocok dan menanyakan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil tersebut.
Saat itu, UD mengaku bahwa BPKB masih berada di Adira Finance karena mobil masih dalam status cicilan.
“UD menawarkan harga Rp47 juta, dengan syarat saya harus melunasi sisa cicilannya di Adira Finance,” terang Asriadi.
Besoknya, Asriadi mendatangi kantor Adira Finance untuk mengecek status mobil tersebut.
Di sana, ia mengetahui bahwa mobil itu telah menunggak cicilan selama sembilan bulan. Pihak Adira pun memberikan opsi untuk melunasi sisa cicilan agar BPKB bisa diambil dalam waktu seminggu.
“Saya langsung melunasi tunggakan tersebut, lalu pulang ke rumah. Tidak lama kemudian, TOP bersama UD dan AG datang membawa mobil tersebut untuk melakukan transaksi,” tambahnya.
Dalam transaksi itu, Asriadi menyerahkan Rp47 juta, dengan rincian Rp42 juta tunai dan Rp5 juta ditransfer ke rekening atas permintaan UD. Namun, kwitansi pembayaran justru dibuat atas nama AG, bukan UD atau TOP.
Seminggu kemudian, saat Asriadi kembali ke Adira Finance untuk mengambil BPKB, ia dikejutkan dengan kedatangan dua pria bernama Sikki dan Nuntung yang mengaku sebagai pemilik sah mobil tersebut. Mobil pun akhirnya diambil oleh mereka, membuat Asriadi merasa telah menjadi korban penipuan.
“Atas dasar ini, saya melapor ke Polsek Rilau Ale,” katanya.
Laporan Mandek, Korban Curiga Ada Kejanggalan
Namun, menurut Asriadi, sejak awal laporan tersebut mengalami kendala. Pihak kepolisian disebut hanya bersedia menerima laporan dengan terlapor AG, bukan UD dan TOP yang menurutnya menjadi dalang utama dalam dugaan penipuan ini.
“Saya tidak kenal AG, tapi polisi hanya mau menerima laporan jika yang dilaporkan adalah dia, bukan UD dan TOP,” ungkapnya.
Hingga empat bulan berlalu, kasus ini tak kunjung diproses lebih lanjut. Meski saksi-saksi, termasuk istrinya dan Pak Sanu, telah diperiksa, para terlapor belum pernah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Kejanggalan lain muncul ketika Asriadi membawa beberapa wartawan ke Polsek Rilau Ale.
Setelah itu, baru ada tindakan dari kepolisian yang mengeluarkan surat panggilan terhadap TOP. Namun, yang lebih mengejutkan, Asriadi justru diminta untuk mengantarkan sendiri surat panggilan tersebut.
“Saya curiga ada permainan dalam kasus ini. Mengapa laporan saya mandek? Dan mengapa saya yang harus mengantarkan surat panggilan terhadap terlapor?” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Rilau Ale terkait perkembangan kasus ini.