MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Mengapa Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri Dianggap Memberikan Celah Bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil?

Loading

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) menjadi perhatian utama dalam isu penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Putusan ini tidak hanya menutup celah hukum, tetapi juga memicu diskusi mendalam tentang batasan tugas dan kewenangan Polri serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam sistem pemerintahan.

Latar Belakang Masalah

Sebelum putusan MK, terdapat ketidakjelasan dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Namun, dalam penjelasan pasal tersebut terdapat frasa tambahan: “yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Frasa ini dianggap memberikan ruang bagi polisi aktif untuk menjabat posisi di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Hal ini menimbulkan pertanyaan: Apakah frasa tambahan itu memperkuat atau justru mengaburkan makna norma inti dalam pasal?

Kritik terhadap Penjelasan Pasal 28 Ayat (3)

Anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di lembaga negara

Pemohon gugatan, yaitu Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, menggugat frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Mereka menilai bahwa frasa tersebut menciptakan ambiguitas hukum dan memungkinkan polisi aktif ditempatkan di jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

Menurut mereka, praktik ini melanggar prinsip netralitas aparatur negara dan merusak meritokrasi dalam pelayanan publik. Selain itu, hal ini juga dianggap sebagai bentuk dwifungsi ala Orde Baru yang tidak sesuai dengan amanat reformasi 1998.

Penjelasan MK tentang Ketidakjelasan Hukum

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait penjelasan Pasal 28 Ayat 3 UU Polri

Dalam putusan MK, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan batang tubuh pasal tersebut. Frasa ini dianggap mengaburkan makna norma inti, yaitu bahwa anggota Polri harus mundur atau pensiun sebelum bisa menjabat di luar institusi kepolisian.

Selain itu, frasa tambahan ini menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan hak konstitusional ASN sipil yang ingin mendapatkan kesempatan setara dalam pengisian jabatan publik.

Implikasi Putusan MK

Proses transisi jabatan sipil dari polisi aktif ke ASN

Putusan MK telah memberikan kejelasan hukum bahwa polisi aktif tidak boleh menjabat di luar institusi kepolisian tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Hal ini akan berdampak besar pada struktur birokrasi, terutama di lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkoba Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang selama ini diisi oleh anggota Polri aktif.

Putusan ini juga mendorong pemerintah untuk menata ulang ribuan posisi yang selama ini ditempati oleh polisi aktif, termasuk dalam kementerian dan BUMN. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat sistem merit dan menjaga netralitas aparatur negara.

Tantangan dan Tindak Lanjut

Meskipun putusan MK dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat sistem pemerintahan, ada tantangan dalam implementasinya. Salah satunya adalah proses transisi yang harus dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu fungsi lembaga-lembaga strategis.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk segera menyusun peraturan pelaksana yang jelas dan tidak multitafsir, karena saat ini belum ada pengaturan spesifik dalam UU Polri mengenai instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian.

Kesimpulan

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam upaya memperbaiki sistem pemerintahan Indonesia. Dengan menghapus frasa bermasalah dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, MK telah menutup celah hukum yang selama ini digunakan oleh polisi aktif untuk menjabat di luar institusi kepolisian tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

Putusan ini tidak hanya memberikan kejelasan hukum, tetapi juga memperkuat prinsip netralitas, meritokrasi, dan kepastian hukum dalam sistem pemerintahan. Dengan demikian, penempatan polisi aktif di jabatan sipil harus dipertimbangkan secara lebih hati-hati agar tidak mengabaikan hak konstitusional ASN sipil dan prinsip-prinsip dasar negara hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *