![]()
Dalam era digitalisasi, kepolisian Indonesia terus berupaya memperkuat sistem pengawasan melalui inovasi teknologi. Salah satu inisiatif yang dijalankan adalah Dumas Presisi, sebuah aplikasi yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Namun, meski aduan melalui Dumas Presisi semakin meningkat, mayoritas dari mereka tidak berkadar pengawasan. Pertanyaannya, mengapa hal ini terjadi? Apakah masyarakat masih kurang memahami perbedaan antara laporan pidana dan pengaduan masyarakat?
Penjelasan Dasar: Laporan Polisi vs. Dumas Presisi
Sebelum membahas alasan di balik aduan yang tidak berkadar pengawasan, penting untuk memahami perbedaan antara dua jalur pengaduan utama: Laporan Polisi (LP) dan Pengaduan Masyarakat (Dumas).
-
Laporan Polisi (LP) adalah mekanisme resmi untuk melaporkan tindak pidana. LP biasanya digunakan ketika seseorang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya kejahatan. Prosesnya dilakukan oleh fungsi Reserse Kriminal (Bareskrim) dan bersifat pro-justitia, artinya tujuannya adalah untuk menjalankan proses hukum.
-
Dumas Presisi adalah saluran pengaduan masyarakat untuk menyampaikan keluhan, kritik, atau masukan terhadap kinerja anggota Polri. Fungsi utamanya adalah pengawasan internal dan peningkatan kualitas pelayanan. Dumas tidak bertujuan untuk menuntut pelaku tindak pidana, tetapi lebih pada evaluasi kinerja dan prosedur.
Data Aduan Tahun 2025: Kecenderungan yang Menarik
Menurut data dari Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada, jumlah aduan melalui Dumas Presisi pada tahun 2025 mencapai 18.041 aduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.119 aduan tidak berkadar pengawasan dan hanya 2.720 aduan yang berkadar pengawasan. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar aduan melalui Dumas Presisi tidak sesuai dengan kriteria pengawasan yang ditetapkan.
Sementara itu, aduan konvensional turun dari 11.789 aduan pada tahun sebelumnya menjadi 9.725 aduan pada tahun 2025. Dari total aduan konvensional, sebanyak 8.170 aduan berkadar pengawasan.
Alasan Utama: Kurangnya Pemahaman Publik
Beberapa faktor utama menyebabkan mayoritas aduan lewat Dumas Presisi tidak berkadar pengawasan:
1. Kekaburan Antara LP dan Dumas
Banyak masyarakat masih bingung antara Laporan Polisi dan Pengaduan Masyarakat. Beberapa orang mengira bahwa Dumas bisa digunakan sebagai pengganti LP, padahal keduanya memiliki tujuan dan prosedur yang berbeda. Misalnya, Dumas tidak dapat digunakan untuk melaporkan tindak pidana langsung, karena fungsinya hanya untuk evaluasi kinerja dan pelayanan.
2. Tidak Memahami Kriteria Pengawasan
Masyarakat sering kali tidak tahu apa yang dimaksud dengan “berkadar pengawasan”. Kriteria ini melibatkan bukti nyata, seperti dugaan pelanggaran disiplin, kesalahan prosedur, atau perilaku tidak profesional dari petugas. Jika aduan hanya berupa keluhan umum tanpa bukti konkret, maka aduan tersebut tidak akan dianggap berkadar pengawasan.
3. Kurangnya Edukasi dan Sosialisasi
Meskipun Dumas Presisi telah diperkenalkan secara luas, banyak masyarakat belum sepenuhnya memahami cara menggunakan aplikasi ini dengan benar. Banyak pengguna mungkin hanya mengirimkan keluhan tanpa mempertimbangkan apakah keluhan tersebut relevan dengan bidang pengawasan.
4. Rasa Takut atau Ketidakpercayaan
Beberapa masyarakat enggan melaporkan kasus pidana melalui LP karena takut akan intimidasi atau balas dendam. Akibatnya, mereka lebih memilih mengirimkan keluhan melalui Dumas, meski tidak semua keluhan tersebut berkadar pengawasan.
Solusi dan Rekomendasi
Untuk meningkatkan efektivitas Dumas Presisi dan memastikan bahwa aduan yang masuk benar-benar berkadar pengawasan, beberapa langkah perlu diambil:
1. Edukasi dan Sosialisasi yang Lebih Intensif
Polri perlu melakukan sosialisasi yang lebih intensif tentang perbedaan antara LP dan Dumas, serta bagaimana cara membuat aduan yang berkadar pengawasan. Ini bisa dilakukan melalui media massa, kampanye online, dan pendidikan masyarakat di tingkat lokal.
2. Penyederhanaan Prosedur Pengajuan Dumas
Proses pengajuan Dumas harus lebih mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat. Hal ini termasuk memberikan panduan jelas tentang jenis aduan yang diterima dan bagaimana mengklasifikasikan aduan tersebut.
3. Peningkatan Kapasitas Petugas Pengawasan
Petugas pengawasan perlu diberi pelatihan tambahan agar lebih mampu menilai aduan yang masuk dan membedakan mana yang berkadar pengawasan dan mana yang tidak. Dengan demikian, mereka dapat memberikan respons yang tepat kepada pengadu.
4. Penguatan Sistem Pendukung Digital
Aplikasi Dumas Presisi perlu ditingkatkan kualitasnya, termasuk fitur pemberitahuan, pemrosesan cepat, dan sistem verifikasi aduan. Dengan sistem yang lebih baik, masyarakat akan lebih percaya dan menggunakan Dumas dengan benar.
Kesimpulan
Mayoritas aduan melalui Dumas Presisi yang tidak berkadar pengawasan terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang perbedaan antara Laporan Polisi dan Pengaduan Masyarakat. Selain itu, aduan yang masuk sering kali tidak memiliki bukti yang cukup atau tidak sesuai dengan kriteria pengawasan yang ditetapkan. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan edukasi yang lebih intensif, sosialisasi yang lebih luas, dan peningkatan kapasitas petugas pengawasan.
Dengan langkah-langkah ini, Dumas Presisi dapat menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kepolisian, sekaligus memastikan bahwa setiap aduan yang masuk benar-benar berkadar pengawasan.













Leave a Reply