MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Penyidikan Dana Operasional Intelijen: Dugaan Penyimpangan di Polda Wilayah Perbatasan

Loading

Latar Belakang Kasus

Pada akhir tahun 2025, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Mahliadi, dalam keterangannya pada Minggu, 4 Mei 2025.

Mahliadi menyebutkan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, serta permintaan audit investigatif dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pos Regional I Medan. “Penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujar Mahliadi.

Modus Korupsi yang Terungkap

Dugaan korupsi ini melibatkan seorang pejabat PT Pos Indonesia berinisial D (43), yang menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Rimo pada Kantor Cabang Tapaktuan. D diduga melakukan transaksi fiktif untuk kepentingan investasi ilegal alias bodong.

Modus pertama dilakukan melalui transaksi cash to account pada aplikasi RS POS dengan merekayasa seolah-olah terdapat penyetoran dana. Faktanya, tidak ada uang yang benar-benar disetor, tetapi sistem mencatat seolah dana telah masuk, dengan total mencapai Rp691.532.000.

Sedangkan modus kedua dilakukan melalui aplikasi SOPP Pospay, dengan memanfaatkan akun dan rekening milik beberapa karyawan, yaitu RM, MH, IM, dan SB. Terduga pelaku diduga memanipulasi transaksi cash in giro, lalu mengarahkan pemilik rekening untuk mentransfer uang ke rekening tertentu dengan jumlah Rp512.110.000.

“Akibat kedua modus tersebut, PT Pos Indonesia mengalami kerugian hingga Rp1.203.364.282,” tambah Mahliadi.

Proses Penyidikan dan Tersangka

Rekayasa jalur impor di wilayah perbatasan

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, serta mempersiapkan proses penetapan tersangka. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Namun, kasus ini bukanlah satu-satunya dugaan penyimpangan di wilayah perbatasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan area perbatasan hingga pasca-perbatasan masih menjadi celah korupsi dalam tata kelola sektor impor dan pelayanan kepabeanan nasional. Modusnya terjadi rekayasa jalur impor melalui manipulasi parameter jalur merah dan jalur hijau.

Contoh Kasus di Sektor Impor

Operasi tangkap tangan di wilayah perbatasan

Salah satu kasus yang terungkap adalah penetapan enam orang tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan; pemilik PT Blueray, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; serta Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Kasus ini bermula saat pihak Ditjen Bea dan Cukai berkongkalikong dengan PT Blueray. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.

Dampak pada Penerimaan Negara

Penyidikan dana operasional intelijen di wilayah perbatasan

Jalur importasi yang diatur oleh pihak Ditjen Bea dan Cukai adalah jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data rule set yang telah diatur kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang.

Atas pengkondisian itu, sejumlah barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik. Sehingga, barang impor yang diduga palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas bea cukai.

Tindakan Kejaksaan Agung

Selain kasus di sektor impor, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Sebelumnya, Joko Budi Darmawan telah diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan dibawa ke Jakarta sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni pada 18 Maret 2026.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani mengatakan, pencopotan jabatan bertujuan mempermudah proses klarifikasi terhadap yang bersangkutan terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *