MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Penahanan Kades di Maluku: Kasus Korupsi Pembangunan Tambat Perahu Desa

Loading

Latar Belakang Kasus

Di wilayah Maluku, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) terus menjadi perhatian masyarakat. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah penahanan seorang Kepala Desa (Kades) terkait dugaan korupsi dalam pembangunan tambat perahu desa. Kasus ini telah resmi dilimpahkan ke Polres SBB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui organisasi Masyarakat Pemantau Birokrasi Indonesia (MPBI). Dalam laporan tersebut, ditemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran yang mencapai miliaran rupiah. Selain itu, ada indikasi bahwa beberapa program desa tidak sesuai dengan realitas di lapangan, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap penggunaan dana desa yang tidak transparan.

Proses Pelimpahan Kasus

Proses pelimpahan kasus korupsi dana desa di Maluku

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Polisi Areis Aminulla, menjelaskan bahwa pelimpahan kasus ini dilakukan karena beberapa pertimbangan penting. Pertama, bobot perkara yang cukup berat, serta objek perkara yang terkait langsung dengan Desa. Kedua, para saksi dan terduga pelaku berdomisili di Kabupaten SBB. Hal ini memengaruhi efektivitas pemeriksaan jika dilakukan di Kota Ambon.

Areis menyatakan bahwa pihaknya akan tetap memantau perkembangan kasus ini secara berkala. Ia juga menegaskan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan transparan atas laporan ini.

Penyelidikan dan Pengungkapan Fakta

Investigasi dugaan korupsi dana desa di Maluku

Dalam investigasi yang dilakukan oleh MPBI, ditemukan rincian pencarian dana desa selama periode 2021 hingga 2024 mencapai Rp15.110.747.000. Ketua Umum MPBI, Ridwan Elly, mengungkapkan bahwa banyak aduan masyarakat yang diterima, termasuk dugaan adanya praktik kotor dalam penggunaan dana desa.

Ridwan menemukan bukti-bukti seperti permintaan dengan nominal besar, bahkan ada yang dibesarkan nominalnya. Beberapa dana desa juga tidak memiliki wujud nyata, sehingga menunjukkan adanya indikasi korupsi. Oleh karena itu, ia meminta Polda Maluku untuk segera melakukan penyelidikan dan pendalaman agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil.

Tersangka dan Kerugian Negara

Penahanan tersangka korupsi dana desa di Maluku

Selain kasus di Desa Luhu, ada juga kasus lain yang melibatkan Kepala Desa AP dan enam orang lainnya di Desa Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. Mereka ditetapkan sebagai tersangka korupsi Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan dugaan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

Mereka diduga menggunakan anggaran yang seharusnya disetor ke kas desa untuk kepentingan pribadi. Hasil perhitungan pihak Inspektorat Maluku Tengah menemukan kerugian negara senilai Rp900 juta lebih, sementara Kejari Saparua menemukan kerugian negara mencapai Rp238 juta.

Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Negeri Liang

Di Desa Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dugaan korupsi juga terjadi. Sejumlah dana desa senilai Rp2 miliar tahun anggaran 2023 diduga digunakan secara tidak benar. Masyarakat adat Negeri Liang melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, karena ditemukan data fiktif yang tidak sesuai dengan program pemerintah.

Ibrahim Wael, eks Kaur Pembangunan Negeri Liang, menjelaskan bahwa beberapa program desa yang tertulis dalam dokumen tidak sampai ke masyarakat. Hal ini menjadi keresahan warga, karena dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru tidak terlihat dampaknya.

Kesimpulan

Kasus korupsi dana desa di Maluku, khususnya terkait penahanan Kades dan dugaan penyelewengan pembangunan tambat perahu desa, menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat harus terus waspada dan aktif dalam memantau penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.

Dengan adanya tindakan tegas dari aparat hukum, diharapkan kasus-kasus seperti ini bisa menjadi peringatan bagi pengelola dana desa lainnya untuk lebih bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *