![]()
Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menjadi sorotan setelah dua pimpinannya, yaitu Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap eksekusi lahan. Kasus ini menunjukkan adanya praktik transaksional yang merusak integritas lembaga peradilan di Indonesia.
OTT KPK Mengungkap Dugaan Suap Eksekusi Lahan
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2/2026) mengamankan sejumlah pihak terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan di wilayah Depok. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp850 juta yang diduga sebagai imbalan untuk mempercepat proses eksekusi lahan. Uang tersebut disita saat transaksi berlangsung antara pihak PT Karabha Digdaya (KD) dengan para tersangka.
Ketua PN Depok I Wayan Eka dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar dari pihak PT KD agar proses eksekusi lahan dapat segera dilakukan. Namun, setelah negosiasi, besaran fee disepakati menjadi Rp850 juta. Setelah kesepakatan tercapai, pihak PT KD kemudian memberikan uang tersebut kepada Yohansyah Maruanaya, jurusita PN Depok, yang bertindak sebagai “satu pintu” dalam komunikasi antara pengadilan dan perusahaan.
Tersangka dan Peran Masing-Masing

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)
- Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)
- Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok)
- Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya)
- Berliana Tri Ikusuma (Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya)
Selain itu, KPK juga melakukan penahanan terhadap para tersangka. Ketua PN Depok I Wayan Eka dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan rompi oranye dan tangan terborgol. Meski dihujani pertanyaan oleh awak media, mereka memilih bungkam.
Komisi Yudisial Menyatakan Dukungan

Komisi Yudisial (KY) menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam menindak dugaan kasus transaksional di lingkungan peradilan. Wakil Ketua KY Desmihardi menegaskan bahwa KY sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh para hakim tersebut karena dianggap menciderai kehormatan institusi peradilan.
Desmihardi menekankan bahwa KY dan Mahkamah Agung (MA) akan bersinergi dalam menerapkan zero tolerance terhadap praktik transaksional. Hal ini dilakukan meskipun Presiden Prabowo Subianto telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan hakim, namun diharapkan diikuti dengan komitmen moral untuk menjaga integritas dan kemandirian.
Kronologi Modus “Negosiasi Tarif” Eksekusi
![]()
Modus pelaku dalam kasus ini adalah melalui “negosiasi tarif” untuk mempercepat eksekusi lahan. Awalnya, pihak PT KD meminta percepatan eksekusi lahan setelah menang dalam sengketa lahan 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. Namun, permintaan tersebut tidak segera dipenuhi oleh PN Depok. Akibatnya, pihak PT KD mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PN Depok.
Dalam proses tersebut, Ketua PN Depok I Wayan Eka dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan memerintahkan Yohansyah Maruanaya untuk bertemu dengan perwakilan PT KD. Melalui Yohansyah, mereka menawarkan fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat proses eksekusi. Setelah negosiasi, besaran fee disepakati menjadi Rp850 juta.
Jeratan Pasal dan Konsekuensi Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP terkait tindak pidana korupsi dan suap. Penahanan ini menjadi pukulan telak bagi integritas lembaga peradilan di wilayah Depok, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam membersihkan praktik mafia hukum di lingkungan pengadilan.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa praktik transaksional masih marak terjadi dalam sistem peradilan, meskipun ada upaya-upaya penguatan etika dan kesejahteraan hakim. Dengan penangkapan ini, KPK menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran atau penyimpangan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam hal pelayanan transaksional.
Kesimpulan
Penangkapan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok oleh KPK dalam kasus suap eksekusi lahan merupakan peringatan keras bagi seluruh aparat peradilan di Indonesia. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik transaksional masih menjadi ancaman serius terhadap kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Dengan tindakan tegas KPK, diharapkan muncul efek jera dan peningkatan kesadaran akan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur peradilan.












Leave a Reply