![]()
Latar Belakang Kasus
Korupsi anggaran bansos Covid-19, khususnya dana sisa yang tidak dikembalikan, menjadi isu yang semakin mengemuka di berbagai daerah. Di Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Negeri setempat kini tengah melakukan penyelidikan terhadap dana bantuan sosial yang disebut tidak digunakan atau tidak dikembalikan ke kas negara. Penyelidikan ini menunjukkan bahwa masalah pengelolaan anggaran bansos tidak hanya sekadar isu lokal, tetapi juga memerlukan penanganan serius dari lembaga hukum.
Dalam konteks nasional, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya dana bansos yang tidak bertransaksi sebesar Rp208,52 miliar. Angka ini mencerminkan kejanggalan dalam sistem distribusi bansos yang menyebabkan kerugian negara. BPK merekomendasikan agar instansi terkait segera melakukan tindakan untuk mengembalikan dana tersebut ke kas negara. Namun, upaya ini masih terus dilakukan dan belum sepenuhnya tuntas.
Penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Wajo

Meski fokus utama artikel ini adalah kasus di Sulawesi Tenggara, penting untuk mencatat bahwa penyelidikan korupsi bansos bukanlah hal baru. Contohnya, Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi bantuan pangan non tunai (BPNT) pada 2017-2021 dengan kerugian negara sebesar Rp9,7 miliar. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Modus korupsi yang ditemukan dalam kasus BPNT adalah pelaku memaketkan bantuan sosial, padahal KPM seharusnya bebas membelanjakan uangnya sesuai kebutuhan. Hal ini menciptakan perbedaan harga dan kerugian bagi negara. Dari penyelidikan ini, tim penyidik menemukan adanya oknum yang memanfaatkan sistem bansos untuk keuntungan pribadi.
Temuan BPK tentang Dana Bansos yang Tidak Bertransaksi

Dalam laporan hasil pemeriksaan semester II tahun 2023, BPK menyatakan bahwa terdapat dana bansos yang tidak bertransaksi sebesar Rp208,52 miliar. Dana ini termasuk bansos PKH dan sembako dari Kementerian Sosial. Saldo tersebut tidak difreeze dan belum dikembalikan ke kas negara. Selain itu, ada 153,22 ribu dolar AS yang disebabkan oleh pelaksanaan belanja modal yang tidak sesuai ketentuan.
BPK merekomendasikan agar Menteri Sosial dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial melakukan penelitian terhadap KPM yang tidak bertransaksi. Bank penyalur juga diminta untuk melakukan freeze saldo atau pendebetan ke rekening pemerintah lainnya serta mengembalikan dana yang tidak digunakan.
Konsekuensi dan Langkah yang Dilakukan

Akibat dari dana yang tidak dikembalikan, terdapat kekurangan penerimaan negara sebesar Rp227,43 miliar. Meskipun Kemensos telah menyetorkan sebagian besar dana tersebut ke kas negara, yaitu sebesar Rp226,84 miliar, masih ada dana yang belum sepenuhnya diproses. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengelolaan bansos masih memiliki celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Selain itu, ada 71.779 KKS yang tidak terdistribusi karena berbagai alasan seperti penerima mampu, menolak, meninggal, pindah, dibawah umur, atau tidak ditemukan. Dana yang terkait dengan KKS ini mencapai Rp18,91 miliar dan belum dilakukan freeze saldo maupun pendebetan ke rekening pemerintah lainnya.
Tantangan dalam Pengelolaan Bansos
Pengelolaan bansos selama pandemi Covid-19 menunjukkan tantangan yang cukup besar. Dari sisi teknis, distribusi bansos harus tepat sasaran dan transparan. Namun, banyaknya kejadian dana yang tidak bertransaksi menunjukkan adanya kesenjangan dalam sistem pengawasan. Dalam beberapa kasus, dana bansos justru disalahgunakan oleh oknum yang ingin memperkaya diri sendiri.
Selain itu, kurangnya koordinasi antara pemerintah daerah, bank penyalur, dan lembaga pemeriksa membuat sistem pengelolaan bansos rentan terhadap korupsi. Perlu adanya peningkatan pengawasan dan transparansi dalam penggunaan dana bansos agar tidak terjadi lagi kejadian serupa.
Kesimpulan
Kasus korupsi anggaran bansos, khususnya dana sisa yang tidak dikembalikan, menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan dana sosial. Kejaksaan Sulawesi Tenggara yang kini sedang menyelidiki dana bansos yang tidak terpakai adalah langkah penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Selain itu, temuan BPK dan pengalaman dari kasus di Wajo menunjukkan bahwa korupsi bansos bukanlah hal yang baru, tetapi memerlukan penanganan yang lebih serius dan terstruktur. Dengan adanya investigasi dan penegakan hukum, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan melindungi hak rakyat yang membutuhkan bantuan sosial.















Leave a Reply