![]()
Pada akhir-akhir ini, kasus pungutan liar (pungli) dalam proses pendaftaran tanah kembali menjadi sorotan. Terutama di wilayah Jawa Tengah, di mana oknum kepala desa (kades) terbukti melakukan tindakan tidak sesuai aturan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada program nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masih saja muncul praktik yang merugikan masyarakat.
Penyebab Keengganan Kades Ikut Program PTSL
Dalam sebuah laporan dari Wonogiri, sejumlah kepala desa menyatakan enggan ikut program pensertifikatan tanah massal melalui PTSL. Alasannya adalah ketakutan akan dituduh melakukan pungli saat penarikan biaya Prona PTSL. Menurut salah satu kades yang tidak ingin disebut namanya, kekhawatiran tersebut muncul karena adanya risiko hukum jika biaya yang ditarik tidak sesuai dengan kesepakatan bersama warga.
Sebelumnya, dalam program Prona 2017 di wilayah Tirtomoyo Wonogiri, beberapa perangkat desa dan kecamatan telah ditindak oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Wonogiri. Hal ini memperkuat rasa takut para kades untuk ikut serta dalam program yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Penjelasan dari Kantor ATR/BPN Wonogiri

Kepala Kantor ATR/BPN Wonogiri, Cahyono SH MH, menjelaskan bahwa tahun 2018, Wonogiri mendapat jatah pensertifikatan massal warganya sebanyak 30.000 bidang. Dengan sosialisasi yang melibatkan pemateri dari Tim Saber Pungli, Kejaksaan Negeri (Kejari), serta Kantor KPT Pajak Pratama Sukoharjo, Cahyono berharap ada persepsi yang sama antara Kantor ATR/BPN Wonogiri dengan para Kades selaku ujung tombak terdepan program.
Ia menegaskan bahwa yang digratiskan adalah biaya di kantornya, tetapi tidak semua biaya bisa dibiayai oleh APBD. Oleh karena itu, penting bagi para kades untuk memahami bahwa tidak semua biaya dalam program PTSL bisa ditanggung oleh pemerintah.
Pengaduan Warga di Desa Kedungmutih, Demak

Di Desa Kedungmutih, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, panitia program pemerintah diduga melakukan pungli ke warga dalam pengurusan sertifikat tanah dalam program PTSL pada tahun 2024. Warga mengeluh bahwa mereka diminta biaya sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta per bidang.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, tarif penerbitan PTSL maksimal hanya Rp 150.000. Namun, dalam praktiknya, biaya yang diberlakukan jauh lebih tinggi, sehingga menimbulkan dugaan pungli.
Penjelasan Ketua Panitia PTSL Desa Kedungmutih
Ketua Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Kedungmutih, Tobiurrohman, mengakui bahwa benar pemohon pendaftaran dimintain biaya sebesar Rp 600 ribu. Namun, ia menjelaskan bahwa biaya tambahan dikenakan bagi pemohon yang tanahnya tidak ditemukan leter C. Biaya total mencapai Rp 1.100.000, termasuk biaya pendaftaran dan perizinan.
Tobiurrohman juga menjelaskan bahwa dari 338 bidang tanah yang diajukan, hanya 168 yang memiliki leter C dan 170 lainnya tidak ditemukan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihak BPN mengembalikan 170 bidang tanah tersebut karena syarat dijuknis harus ada leter C atau turunannya.
Tindakan Tim Saber Pungli
Tim Saber Pungli terus aktif dalam mengamankan kasus-kasus pungli yang terjadi di berbagai daerah. Di Jawa Tengah, tim ini berhasil mengamankan oknum kades yang terlibat dalam pungli pendaftaran tanah. Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi dan pungli yang merugikan masyarakat.
Selain itu, kasus pungli juga terjadi dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penyerahan uang untuk pendaftaran menjadi perangkat desa. Bupati Pati nonaktif Sudewo menjadi tersangka dalam kasus ini, yang menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi dalam pendaftaran tanah, tetapi juga dalam pengisian jabatan.
Kesimpulan
Kasus pungli pendaftaran tanah di Desa Jawa Tengah, khususnya yang melibatkan oknum kades, menunjukkan bahwa masalah korupsi dan pungli masih marak terjadi. Meskipun ada program nasional seperti PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum, masih banyak oknum yang memanfaatkan celah untuk menarik biaya yang tidak wajar. Dengan tindakan dari Tim Saber Pungli dan KPK, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan pungli.












Leave a Reply