MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Kortas Tipidkor Sita Rp 15 Miliar dari Rumah Oknum AKBP dalam Kasus Pungli Rekrutmen Bintara Jilid II

Loading

Penangkapan dan Penggeledahan di Rumah Oknum AKBP

Pada akhir tahun 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah melalui Korp Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) melakukan penggeledahan terhadap rumah seorang oknum perwira polisi berpangkat AKBP. Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp 15 miliar yang diduga berasal dari hasil pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen Bintara Polri gelombang kedua.

Penyitaan uang ini dilakukan setelah adanya dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus suap dan korupsi selama proses penerimaan Bintara Polri pada 2022 lalu. Uang tersebut disimpan di dalam brankas dan beberapa tempat rahasia di dalam rumah tersangka. Selain uang tunai, petugas juga mengamankan dokumen-dokumen penting yang menjadi bukti transaksi ilegal antara oknum polisi dengan calon bintara.

Investigasi Awal dan Penyelidikan

Tim Tipidkor melakukan penyitaan barang bukti di rumah oknum AKBP dalam kasus pungli rekrutmen bintara

Kasus pungli rekrutmen Bintara Jilid II ini telah menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Sejak awal, penyidik Tipidkor Polda Jateng menemukan adanya indikasi bahwa sejumlah oknum anggota Polri mencari keuntungan pribadi melalui mekanisme seleksi yang seharusnya transparan dan adil.

Dalam investigasi awal, ditemukan bahwa beberapa calon bintara memberikan uang suap kepada oknum polisi untuk mempercepat atau memastikan kelulusan mereka. Nilai uang suap bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Beberapa dari mereka bahkan membayar uang lebih besar karena ingin mendapatkan posisi tertentu dalam struktur organisasi Polri.

Penjatuhan Hukuman terhadap Terdakwa

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap oknum terlibat kasus pungli rekrutmen bintara

Sebelumnya, dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang, dua mantan anggota Polda Jawa Tengah dihukum 2,5 tahun penjara atas tindakan korupsinya dalam rekrutmen Bintara Polri 2022. Kedua terdakwa, Dwi Erwinta dan Zainal Abidin, terbukti menerima uang suap dari enam calon bintara. Total uang suap yang diterima mencapai Rp2,6 miliar, dengan jumlah yang berbeda-beda sesuai kesepakatan.

Hukuman yang diberikan lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 2 tahun penjara. Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Sanksi Tegas terhadap Anggota yang Terlibat

Selain hukuman pidana, para pelaku juga mendapat sanksi administratif dari institusi Polri. Beberapa di antaranya dipecat tidak hormat, demosi, atau diberi sanksi etika. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam membersihkan diri dari praktik korupsi dan nepotisme.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menjelaskan bahwa semua oknum yang terlibat dalam kasus ini sudah diproses secara kode etik. Proses hukum yang dilakukan oleh Bidpropam Polda Jateng menunjukkan bahwa Polri tidak lagi mentolerir tindakan tidak profesional dari anggotanya.

Rekrutmen Bintara Polri 2026

Calon bintara Polri mengikuti proses seleksi rekrutmen 2026

Meskipun ada insiden korupsi, rekrutmen Bintara Polri 2026 tetap berlangsung secara terbuka dan transparan. Calon-calon yang ingin bergabung dengan Polri dapat mendaftar melalui jalur Akpol, Bintara, atau Tamtama. Setiap jalur memiliki syarat dan prosedur yang berbeda, namun seluruhnya mengacu pada prinsip keadilan dan profesionalisme.

Calon Bintara harus memenuhi persyaratan umum seperti usia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah terlibat tindak pidana. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Polri. Selain itu, calon juga wajib mengikuti tahapan seleksi yang mencakup tes kesehatan, psikologi, dan kemampuan fisik.

Kesimpulan

Kasus pungli rekrutmen Bintara Jilid II menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan integritas dalam proses perekrutan anggota Polri. Meski ada oknum yang berusaha memperkaya diri sendiri, Polri tetap berkomitmen untuk membersihkan diri dari praktik korupsi. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku, diharapkan bisa menjadi contoh bagi seluruh anggota Polri agar lebih taat pada aturan dan menjaga martabat institusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *