MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

KPK Geledah Apartemen Mewah, Temukan Uang Tunai Miliaran Milik Staf Ahli DPR

Loading

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tindakan tegas dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Dalam kasus terbaru, KPK melakukan penggeledahan di sebuah apartemen mewah yang diduga menjadi tempat penyimpanan uang tunai miliaran rupiah milik staf ahli anggota DPR. Penemuan ini menjadi bukti nyata bahwa tindakan korupsi tidak hanya terjadi di level pejabat tinggi, tetapi juga melibatkan pihak-pihak yang dekat dengan mereka.

Penggeledahan di Apartemen Mewah

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik KPK pada Senin, 20 Oktober 2025, di salah satu apartemen mewah di Jakarta. Lokasi tersebut disebut sebagai tempat tinggal atau lokasi penyimpanan aset yang diduga berasal dari aliran dana haram. Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang disinyalir berasal dari dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyidik mengungkapkan bahwa uang tunai tersebut berada dalam berbagai pecahan mata uang, termasuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat. Jumlahnya mencapai miliaran rupiah, yang membuat penyidik terkejut karena jumlahnya sangat besar dan tidak sesuai dengan pendapatan resmi staf ahli tersebut.

Penyitaan Aset dan Bukti Material

KPK menyita mobil dari staf ahli DPR

Selain uang tunai, KPK juga menyita sejumlah aset lainnya yang diduga berasal dari kejahatan korupsi. Salah satunya adalah sebuah mobil roda empat yang disita dari staf ahli Heri Gunawan, anggota DPR RI. Mobil tersebut diketahui dibeli menggunakan dana yang diduga berasal dari penyaluran dana CSR BI dan OJK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik melakukan penggeledahan untuk memastikan kebenaran dugaan adanya aliran dana ilegal. “Staf saudara HG ini menyatakan bahwa memang ada aliran, kemudian dibelikan mobil gitu ya. Jadi, mobil tersebut lah yang kemudian disita, dan dibawa ke sini,” katanya.

Penyitaan aset ini menjadi bukti material baru yang memperkuat dugaan keterlibatan Heri Gunawan dalam kasus korupsi dana CSR. Kasus ini sendiri berawal dari laporan PPATK dan pengaduan masyarakat sejak Desember 2024.

Penyidikan Kasus Korupsi CSR

KPK geledah Bank Indonesia

Kasus korupsi dana CSR yang menjerat Heri Gunawan dan rekannya, Satori, merupakan hasil pengembangan dari laporan PPATK dan pengaduan masyarakat. Penyidikan dimulai setelah KPK menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan.

KPK mulai bergerak setelah menerima laporan hasil analisis dari PPATK dan pengaduan dari masyarakat. Proses penyidikan umum pun resmi dimulai sejak Desember 2024. Sebelum menyasar lingkaran Heri Gunawan, KPK telah melakukan penggeledahan di dua institusi keuangan terbesar di Indonesia, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Tersangka dalam Kasus Ini

Staf ahli DPR ditemukan membawa uang tunai miliaran

Pada 7 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana CSR ini. Keduanya dijerat dengan pasal Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang bagaimana dana CSR bisa digunakan untuk kepentingan pribadi. KPK terus bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara Heri Gunawan.

Peran Staf Ahli dalam Korupsi

Staf ahli anggota DPR sering kali menjadi perantara antara pejabat dan pihak swasta. Dalam kasus ini, staf ahli Heri Gunawan terbukti terlibat dalam aliran dana haram. Penemuan uang tunai miliaran rupiah di apartemen mewah menunjukkan bahwa tindakan korupsi tidak hanya terjadi di tingkat eksekutif, tetapi juga melibatkan orang-orang yang dekat dengan mereka.

KPK terus menggali informasi lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Penyidik juga akan memeriksa dokumen-dokumen keuangan yang terkait dengan dana CSR.

Tindakan KPK untuk Mengembalikan Kerugian Negara

Kasus ini tidak hanya tentang penindakan terhadap pelaku, tetapi juga upaya KPK untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Penyitaan aset seperti mobil dan uang tunai miliaran rupiah menjadi langkah penting dalam proses pengembalian kerugian.

KPK juga berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui edukasi dan pengawasan yang lebih ketat. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa depan.

Dengan tindakan tegas dan transparan, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Penemuan uang tunai miliaran rupiah di apartemen mewah staf ahli DPR menjadi bukti nyata bahwa korupsi masih marak, dan KPK siap mengambil tindakan tegas untuk mengakhiri praktik-praktik tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *