MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Analisis Efektivitas Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dalam Meningkatkan Kesejahteraan Buruh Tani

Dana Bagi Hasil (DBH) sawit merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting bagi kabupaten-kabupaten penghasil kelapa sawit di Indonesia. Namun, efektivitas penggunaannya dalam meningkatkan kesejahteraan buruh tani menjadi pertanyaan utama. DBH sawit seharusnya menjadi alat untuk memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kualitas hidup para pekerja perkebunan, terutama buruh tani yang bekerja di lingkungan kebun swasta maupun milik petani. Berikut analisis mengenai efektivitas penggunaan DBH sawit dalam konteks ini.

1. Peran DBH Sawit dalam Perlindungan Sosial Buruh Tani

DBH sawit memiliki potensi besar sebagai sumber dana untuk menjamin kesejahteraan buruh tani. Dalam beberapa kabupaten seperti Kotawaringin Timur dan Way Kanan, pemerintah daerah telah menggunakan DBH sawit untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja kepada buruh tani sawit melalui BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, di Kabupaten Way Kanan, program DBH Sawit tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp50 juta dengan target 500 peserta, sementara pada 2026 anggarannya meningkat menjadi Rp108 juta dengan target 1.000 peserta. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial.

Namun, meskipun ada inisiatif positif, jumlah peserta masih relatif kecil dibandingkan jumlah buruh tani yang ada. Di sisi lain, masa perlindungan hanya berlangsung selama enam bulan, sehingga perlu adanya perencanaan jangka panjang agar perlindungan bisa berkelanjutan.

2. Keterbatasan Jangkauan DBH Sawit untuk Pekerja Informal

Dana Bagi Hasil Sawit Pekerja Informal

Salah satu tantangan utama dalam penggunaan DBH sawit adalah keterbatasan jangkauan untuk pekerja informal. Banyak buruh tani yang bekerja di kebun-kebun milik petani atau pemilik kebun swasta tidak termasuk dalam sistem jaminan sosial formal. Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hingga akhir 2024, hanya 9,9 juta pekerja informal terdaftar, sedangkan jumlah total pekerja informal mencapai lebih dari 139 juta. Ini menunjukkan bahwa banyak pekerja perkebunan sawit, terutama yang bekerja secara tidak tetap, belum mendapatkan perlindungan yang layak.

Di samping itu, penyaluran DBH sawit sering kali terkait dengan mekanisme administrasi yang rumit dan kurang transparan. Banyak daerah mengelola DBH sawit sesuai ketentuan pemerintah pusat, namun hal ini tidak selalu berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan buruh tani. Penurunan nilai DBH sawit dalam beberapa tahun terakhir juga berdampak pada kemampuan daerah untuk membiayai pembangunan, termasuk program perlindungan sosial.

3. Kolaborasi Antara Pemerintah Daerah dan Ekosistem Sawit

Kolaborasi Dana Bagi Hasil Sawit Pemerintah Daerah

Untuk meningkatkan efektivitas penggunaan DBH sawit, kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha perkebunan, dan organisasi buruh sangat penting. Seperti yang disampaikan oleh Sumarjono Saragih, Chairman Founder Worker Initiatives for Sustainable Palm Oil (WISPO), kolaborasi multipihak dapat menjadi solusi untuk menjangkau pekerja informal. Dengan memanfaatkan ekosistem rantai nilai sawit, semua pihak bisa bekerja sama dalam memastikan hak-hak buruh tani terpenuhi.

Contoh nyata adalah inisiatif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) bersama Serikat JAPBUSI yang membentuk platform bipartite “Jaga Sawitan” untuk mendorong keberlanjutan sawit melalui kerja layak. Inisiatif ini menunjukkan bahwa penggunaan DBH sawit bisa menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam memperbaiki kondisi buruh tani.

4. Tantangan dalam Implementasi dan Regulasi

Regulasi Dana Bagi Hasil Sawit

Selain keterbatasan jangkauan, implementasi DBH sawit juga menghadapi tantangan regulasi. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, dalam praktiknya, fokus pemerintah daerah cenderung lebih pada pekerja formal, sementara pekerja informal masih diabaikan.

Selain itu, regulasi yang ada sering kali tidak cukup fleksibel untuk menangani situasi kompleks di perkebunan sawit. Misalnya, dalam kasus daerah seperti Kotawaringin Timur, penurunan DBH sawit secara signifikan memengaruhi kemampuan daerah untuk membiayai infrastruktur dan program pembangunan. Hal ini menunjukkan bahwa DBH sawit perlu dikelola dengan lebih baik agar bisa berkontribusi maksimal dalam meningkatkan kesejahteraan buruh tani.

Kesimpulan

Efektivitas penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dalam meningkatkan kesejahteraan buruh tani bergantung pada beberapa faktor, termasuk keterlibatan pemerintah daerah, kolaborasi dengan pelaku usaha, dan kebijakan yang lebih inklusif. Meskipun ada inisiatif positif, seperti program perlindungan jaminan kecelakaan kerja di Kabupaten Way Kanan, masih banyak pekerja informal yang belum terjangkau. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan perbaikan sistem administrasi, peningkatan kesadaran masyarakat, serta partisipasi aktif dari semua pihak dalam memastikan bahwa DBH sawit benar-benar berkontribusi pada kesejahteraan buruh tani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *