MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

20 Anggota DPRD Jambi Ditahan Terkait Kasus Suap Ketok Palu APBD

Loading

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan 20 anggota DPRD Provinsi Jambi terkait dugaan kasus suap pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2017 dan 2018. Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap sejumlah tersangka yang diduga menerima uang suap dalam bentuk “ketok palu” untuk memuluskan pengesahan anggaran daerah.

Penahanan 20 Anggota DPRD Jambi

Pada Jumat (13/6/2025), Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengumumkan bahwa Suliyanti (S), mantan anggota DPRD Jambi, ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mulai 12 Juni hingga 1 Juli 2025. Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/6). Suliyanti diduga menerima bagian dari uang suap dalam kasus tersebut.

Selain Suliyanti, KPK juga menahan 19 anggota DPRD lainnya yang terlibat dalam kasus suap ketok palu APBD. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan memastikan para tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau mengganggu proses hukum.

Kronologi Kasus Suap RAPBD Jambi

Kasus Suap RAPBD Jambi Terungkap Oleh KPK

Kasus suap RAPBD Jambi bermula dari pemberian uang oleh mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kepada mantan anggota DPRD Jambi. Uang tersebut diberikan untuk mengamankan persetujuan dan pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa uang suap tersebut dikenal dengan istilah “ketok palu”. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota DPRD, tergantung posisi mereka.

Paut Syakarin, pengusaha dan orang kepercayaan Zumi Zola, berperan penting dalam penyaluran dana suap. Ia diduga menyerahkan Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan para tersangka. Dengan uang tersebut, RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan. Para tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peran KPK dalam Pengusutan Kasus Korupsi

KPK Mengusut Kasus Suap Ketok Palu APBD Jambi

KPK menetapkan Suliyanti sebagai tersangka pada 2024 setelah menindaklanjuti berbagai fakta hukum dan hasil penyidikan. Ia diduga menerima bagian dari uang suap tersebut. Sebelumnya, KPK telah mengusut kasus suap RAPBD Jambi yang melibatkan 28 tersangka, satu di antaranya telah meninggal dunia. Sebanyak 27 lainnya telah divonis bersalah dan putusan hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini adalah pengembangan dari kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 dan 2017 yang dulu menjerat eks Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi Zola telah menjalani hukuman 6 tahun penjara dalam dua kasus, yakni menyuap anggota DPRD Jambi dan menerima gratifikasi. Dia bebas dari penjara pada 2022.

Lelang Barang Rampasan Korupsi

Lelang Barang Rampasan Korupsi Oleh KPK

Selain menahan tersangka, KPK juga berhasil meraup Rp 24,8 miliar dari lelang barang rampasan korupsi. Lelang dilakukan secara daring melalui situs lelang.go.id. Budi Prasetyo menjelaskan, hasil lelang tersebut berasal dari penjualan 39 lot barang bergerak (Rp 732 juta) dan tujuh lot barang tidak bergerak (Rp 24,1 miliar). Total ada 82 lot barang yang dilelang.

Dana hasil lelang akan disetorkan ke kas negara setelah pemenang lelang melunasi pembayarannya dalam waktu maksimal lima hari setelah penetapan. Proses lelang ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengembalikan kerugian negara.

Impak dan Pentingnya Penegakan Hukum

Kasus Suliyanti menjadi contoh nyata bagaimana KPK terus mengusut tuntas kasus korupsi, meski telah berlalu beberapa waktu. Keberhasilan lelang barang rampasan juga menunjukkan upaya KPK dalam memaksimalkan pemulihan aset negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. Hal ini penting untuk penegakan hukum dan pencegahan korupsi di masa mendatang.

Penahanan 20 anggota DPRD Jambi terkait kasus suap ketok palu APBD menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Dengan langkah-langkah seperti penahanan tersangka, pengusutan kasus, dan lelang barang rampasan, KPK berupaya memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *