![]()
Pengadilan Negeri Makassar Memutuskan Kasus Korupsi Lahan Makam dengan Vonis 12 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Sabri. Sidang putusan ini berlangsung pada Kamis (6/6/2024), dan mengakhiri proses peradilan yang telah berlangsung cukup lama. Kasus yang menimpa Sabri berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pembebasan lahan industri sampah di wilayah Tamalanrea Jaya.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Sabri dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dakwaan ini didasarkan atas dugaan pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan prosedur, termasuk tidak melibatkan panitia pengadaan tanah yang seharusnya terlibat dalam proses pembebasan lahan. Akibat dari perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 45 miliar.
Pembelaan Dari Terdakwa dan Penasihat Hukum

Sebelum putusan dibacakan, Sabri bersama dengan penasihat hukumnya, Muhammad Nur Salam, membacakan nota pembelaan. Dalam pembelaan tersebut, PH menyatakan bahwa keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pembebasan lahan bukanlah tanggung jawab dari Sabri sebagai anggota pengadaan tanah. Menurut PH, panitia pengadaan tanah tidak melibatkan BPN dalam kepentingan umum, sehingga hal itu tidak bisa dianggap sebagai kesalahan dari Sabri.
Selain itu, PH juga menegaskan bahwa tidak ada keluhan atau sengketa dari warga terkait pembebasan lahan tersebut. Saksi dari Dinas Pertanahan Pemkot Makassar, Sofyan, menyatakan bahwa lahan seluas kurang lebih 12 hektare telah berhasil dipbebaskan dan tercatat sebagai aset pemerintah kota.
Sabri sendiri juga membacakan pembelaan pribadinya. Ia menegaskan bahwa ia tidak memiliki niat untuk melakukan korupsi. Selama masa jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 30 tahun, ia menunjukkan prestasi dan tanggung jawab dalam berbagai jabatan strategis di Pemkot Makassar. Ia juga menyatakan bahwa harga tanah yang ditetapkan sebesar Rp 16 ribu per meter berasal dari hasil musyawarah dengan pemilik lahan, sehingga tidak ada dasar yang jelas untuk menghitung kerugian negara sebesar Rp 45 miliar.
Proses Peradilan yang Panjang

Kasus ini telah berjalan cukup lama, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan. Jaksa Andi Soraya Mirahani, yang bertindak sebagai penuntut umum, menyatakan bahwa Sabri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep/III/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012.
Namun, dalam pembelaannya, Sabri menolak tudingan jaksa dan mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara. Ia menyatakan bahwa nilai kerugian sebesar Rp 16 miliar juga tidak memiliki dasar yang jelas. Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang keberatan terhadap pembebasan lahan tersebut, baik dari warga maupun pemilik lahan.
Dampak dari Putusan Ini

Putusan ini tidak hanya menjadi langkah hukum bagi Sabri, tetapi juga menjadi contoh penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan tanah, terutama untuk proyek-proyek yang bersifat publik.
Selain itu, putusan ini juga menjadi pengingat bagi pejabat daerah untuk tetap menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya hukuman yang dijatuhkan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan rasa percaya masyarakat terhadap sistem peradilan.
Proses hukum ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memastikan bahwa uang rakyat tidak disalahgunakan. Dengan adanya vonis yang dijatuhkan, diharapkan akan memberikan dampak positif dalam mendorong reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.












Leave a Reply