NIASSELATAN, iNewsMedan – Dua perangkat Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) selama tiga tahun berturut-turut.
Kepala Desa berinisial A.D dan Bendahara Y.D diduga menyelewengkan anggaran desa tahun 2020, 2021, dan 2022. Penahanan keduanya dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) pada Selasa (11/11/2025).
“Dari hasil audit Inspektorat, perbuatan mereka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp965 juta lebih,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Nisel, Alex Bill Mando Daeli, Rabu (12/11/2025).
Modus dugaan korupsi ini dilakukan dengan cara memanipulasi pengelolaan dana desa dan penggunaan anggaran pembangunan. Sejumlah laporan kegiatan diduga fiktif, sementara uang desa mengalir ke kantong pribadi.
Kasus Korupsi Dana Desa yang Menggemparkan
Kasus yang melibatkan mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa di Nias Selatan ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Dana desa, yang merupakan salah satu sumber pendanaan utama untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat, sering kali menjadi target bagi praktik korupsi jika tidak diawasi dengan baik.
Menurut data dari Kejaksaan Nias Selatan, jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan para tersangka mencapai hampir 1 miliar rupiah. Angka ini sangat besar, terlebih karena dana desa biasanya digunakan untuk kebutuhan dasar masyarakat seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Modus Korupsi yang Digunakan
![]()
Para tersangka diduga melakukan manipulasi anggaran dengan cara membuat laporan kegiatan yang tidak nyata atau fiktif. Hal ini memungkinkan uang desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum justru dialihkan ke pihak-pihak tertentu. Tidak hanya itu, pengelolaan dana juga dilakukan tanpa transparansi, sehingga sulit untuk mengetahui alur penggunaannya.
Beberapa indikasi korupsi yang ditemukan antara lain:
- Pembuatan laporan kegiatan yang tidak sesuai realitas
- Penggunaan dana desa untuk keperluan pribadi
- Tidak adanya pengawasan yang ketat dari lembaga terkait
Dampak Korupsi pada Masyarakat
Korupsi dana desa memiliki dampak yang sangat merugikan masyarakat. Ketika dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik disalahgunakan, maka kualitas hidup masyarakat akan menurun. Misalnya, pembangunan jalan yang tidak selesai, kurangnya fasilitas kesehatan, atau minimnya akses pendidikan.
Selain itu, korupsi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Banyak warga yang merasa bahwa kepala desa tidak dapat dipercaya, karena tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana.
Upaya Pemberantasan Korupsi Dana Desa

Untuk mencegah terulangnya kasus korupsi dana desa, pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan pengawasan dan transparansi. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah:
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dana desa
- Memastikan adanya audit berkala terhadap penggunaan dana desa
- Melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengambilan keputusan terkait anggaran
- Meningkatkan kesadaran dan pemahaman perangkat desa tentang pengelolaan keuangan desa
Kesimpulan
Kasus penangkapan mantan Kades di Nias Selatan terkait dugaan korupsi APBDes Rp 1 miliar menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait. Pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas agar tidak terjadi penyalahgunaan. Masyarakat juga perlu aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa agar pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan secara optimal.
Dengan adanya kebijakan yang lebih ketat dan kesadaran masyarakat yang lebih tinggi, diharapkan kasus-kasus korupsi dana desa dapat diminimalisir dan terwujud pemerintahan desa yang bersih dan berkelanjutan.















Leave a Reply