• Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
MABESNEWS
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MABESNEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
Home HUKUM

Ketua PD IWO Lampung Timur Dukung APH Tindak Tegas Oknum Penambang Batu Ilegal di Kawasan Register 38

Hermansyah by Hermansyah
Juli 4, 2025
in HUKUM, PEMERINTAH, POLRI
0
Ketua PD IWO Lampung Timur Dukung APH Tindak Tegas Oknum Penambang Batu Ilegal di Kawasan Register 38
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MabesNews.tv – LAMPUNG TIMUR |

Aktivitas penambangan batu ilegal di kawasan hutan lindung Register 38 Gunung Balak, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, terus merajalela dan terkesan kebal hukum. Padahal, sebelumnya kegiatan tersebut telah dihentikan langsung oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Ironisnya, salah satu oknum warga yang disebut-sebut sebagai pengusaha batu dengan inisial MR, masih nekat melanjutkan aktivitas penggalian di kawasan hutan tersebut.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa oknum pengusaha batu itu tetap beroperasi tanpa memikirkan dampak kerusakan lingkungan.

“Waktu itu MR sudah dapat teguran. Aktivitas penggalian batu sempat dihentikan oleh Dinas Kehutanan, tapi pekerja hanya berhenti beberapa hari. Sekarang mereka sudah beraktivitas lagi, dan ini sudah berjalan lebih dari satu bulan,” ujar warga.

KPH Gunung Balak Sudah Lakukan Penertiban

Kepala Seksi Perlindungan KSDAI dan Perlindungan Masyarakat UPTD KPH Gunung Balak, Miswantori, SE, saat dikonfirmasi media menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penertiban dan pemeriksaan awal.

“Kami sudah cek lokasi dan membuat laporan kejadian. Hari ini kami kembali memeriksa, namun hingga siang pihak yang diduga penambang belum hadir di kantor,” tegasnya.

Miswantori menyebut bahwa pemeriksaan masih berproses. Untuk sementara, pihaknya sudah memeriksa seseorang bernama Mualim, yang mengaku sebagai pemilik lahan. Sementara MR, yang diduga sebagai pengelola atau penambang, akan dijadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan.

“Kami juga menunggu berita acara pemeriksaan dari Dinas Kehutanan dan aparat penegak hukum terkait izin pertambangan,” lanjutnya.

Miswantori menegaskan bahwa aktivitas penambangan tersebut telah melanggar berbagai regulasi, di antaranya:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Pasal 158 dan 161)

PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan

Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perizinan dan Pelaporan Kegiatan Pertambangan

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98)

Ketua IWO Lampung Timur: Tindak Tegas Oknum Pengusaha Batu!

Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Azzohirri, secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

“Saya minta Polda Lampung, Kajati, Polres, Kejari Lampung Timur, Bupati, DLH, serta Dinas Pertambangan Provinsi Lampung untuk memeriksa oknum pengusaha batu tersebut. Penambangan di kawasan hutan lindung harus dihentikan dan diproses secara hukum,” tegas Azzohirri.

Ia juga menyoroti dampak serius terhadap infrastruktur jalan desa akibat lalu lintas kendaraan tambang bertonase besar.

“Warga Desa Sidorejo sudah banyak mengadu kepada kami. Jalan desa rusak parah akibat dilalui truk pengangkut material tambang. Pemerintah dan aparat hukum harus bertindak tegas,” pungkasnya.

Previous Post

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polda Lampung Gelar Lomba Kebersihan Mako

Next Post

Acara Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon Dengan Tema Ekowisata Terlaksana Dengan Baik.

Hermansyah

Hermansyah

Next Post
Acara Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon Dengan Tema Ekowisata Terlaksana Dengan Baik.

Acara Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon Dengan Tema Ekowisata Terlaksana Dengan Baik.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

September 9, 2025
3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

Maret 17, 2025
Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Maret 18, 2025
Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

September 26, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas   

Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas  

Oktober 5, 2025
Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Oktober 5, 2025
Praperadilan Menang, Ishak Hamzah Bongkar Dugaan Kriminalisasi Terstruktur di Polrestabes Makassar

Praperadilan Menang, Ishak Hamzah Bongkar Dugaan Kriminalisasi Terstruktur di Polrestabes Makassar

Oktober 5, 2025

Recent News

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas   

Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas  

Oktober 5, 2025
Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Oktober 5, 2025
Praperadilan Menang, Ishak Hamzah Bongkar Dugaan Kriminalisasi Terstruktur di Polrestabes Makassar

Praperadilan Menang, Ishak Hamzah Bongkar Dugaan Kriminalisasi Terstruktur di Polrestabes Makassar

Oktober 5, 2025
MABESNEWS

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • IKN
  • KEJAKSAAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • TNI

Recent News

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas   

Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas  

Oktober 5, 2025
  • Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb