![]()
Korupsi dana hibah pengamanan Pilkada kembali menjadi sorotan setelah seorang Kapolres di Jawa Tengah diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini menunjukkan bahwa pihak berwajib semakin giat mengungkap praktik tidak etis yang merugikan keuangan negara, terutama dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Penyidikan Dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah
Meskipun kasus ini terjadi di Jawa Tengah, informasi dari sumber terpercaya menunjukkan bahwa penyidikan serupa juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah. Mereka sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 pada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, menjelaskan bahwa jaksa penyidik saat ini sedang mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi. “Jaksa penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 pada Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah,” katanya.
Beberapa saksi telah diperiksa, termasuk mantan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tengah, Teuku Mirzuan. “Dalam pemeriksaan, saksi Teuku Mirzuan dimintai keterangan karena yang bersangkutan pada saat proses hibah dana pilkada tersebut menjabat sebagai Pj Bupati Aceh Tengah,” jelas Hasrul.
Mutasi Besar-besaran di Jawa Tengah

Di sisi lain, Polri melakukan mutasi besar-besaran di akhir tahun 2024, termasuk di wilayah Jawa Tengah. Ada 18 polres yang berganti pimpinan. Perubahan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Jawa Tengah, terutama dalam rangka mendukung program pemerintah serta mengamankan berbagai agenda strategis nasional yang akan berlangsung di tahun 2025.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa mutasi ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kapolri nomor ST/2776/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024. Daftar lengkapnya mencakup perpindahan pejabat seperti Kombes Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang, yang diangkat sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.
Penetapan Tersangka di Pangkep, Sulawesi Selatan

Tidak hanya di Aceh dan Jawa Tengah, kasus korupsi dana hibah Pilkada juga terjadi di daerah lain. Di Pangkep, Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Ketiga tersangka diduga menyelewengkan dana hibah saat proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hingga membuat kerugian negara sekitar Rp 554 juta. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa kurang lebih 28 saksi dan tiga saksi ahli.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah kolusi atau persengkokolan dalam pengadaan e-purchasing dana hibah Pilkada Tahun 2024. “Tersangka I dan M, yang tidak memiliki kewenangan dan dilarang terlibat dalam kegiatan pengadaan, memilih dan menunjuk calon penyedia,” jelas Jhon Ilef Malamassam, Kepala Kejari Pangkep.
Kesimpulan
Kasus korupsi dana hibah pengamanan Pilkada yang melibatkan Kapolres di Jawa Tengah menunjukkan bahwa pihak berwajib semakin aktif dalam menindak tegas praktik tidak etis. Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dan penangkapan tersangka di Pangkep, Sulawesi Selatan, membuktikan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Meski begitu, masih banyak yang harus dilakukan agar sistem pemerintahan lebih transparan dan akuntabel.
[IMAGE: Kapolres Jawa Tengah Diperiksa Terkait Korupsi Dana Hibah]











Leave a Reply