MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Panglima TNI Janji Transparansi dalam Sidang Koneksitas Satelit Kemhan

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menjadi pusat perhatian setelah menggelar sidang terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan satelit Navayo. Sidang ini menyangkut kasus yang melibatkan eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Laksda TNI (Purn) Leonardi, serta dua pihak asing lainnya. Dalam sidang tersebut, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Proses Hukum yang Berjalan

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan satelit Navayo untuk periode 2012–2021 digelar pada Selasa (31/3/2026) di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Persidangan ini menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan dalam perkara pengadaan teknologi satelit yang melibatkan sejumlah pihak lintas negara.

Dalam sidang ini, tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa dengan latar belakang yang berbeda. Mereka terdiri dari unsur militer purnawirawan serta pihak swasta dari luar negeri yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan tersebut. Hadir sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc, Thomas Anthony Van Der Heyden yang merupakan warga negara Amerika Serikat, serta Gabor Kuti Szilard, warga negara Hungaria yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Komitmen Panglima TNI terhadap Transparansi

Meski persidangan masih berlangsung, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memberikan pernyataan resmi bahwa TNI akan menjaga transparansi dalam seluruh proses hukum yang terkait dengan proyek pengadaan satelit. Pernyataan ini menunjukkan komitmen TNI untuk memastikan keadilan dan kejujuran dalam pengelolaan sumber daya negara.

“Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam semua proses hukum, termasuk dalam kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI maupun pihak-pihak lain,” ujar Panglima TNI dalam pernyataannya.

Penjelasan dari Terdakwa

Leonardi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, membantah tuduhan merugikan negara. Ia mengklaim bahwa proyek pengadaan satelit slot 123 derajat Bujur Timur merupakan arahan langsung dari Presiden RI ke-7, Joko Widodo, pada Desember 2015. Ia menyatakan bahwa instruksi tersebut dilakukan untuk mengamankan slot orbit agar tidak diambil oleh negara lain dan untuk pemanfaatan frekuensi L Band guna kepentingan pertahanan dan nasional.

Leonardi juga menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 yang mengatur struktur pengadaan, mulai dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, Unit Layanan Pengadaan, hingga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.

Tanggung Jawab dan Proses Hukum

Jaksa menyebut proyek tersebut tetap dijalankan sejak 2015 meskipun tidak memiliki alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Leonardi disebut menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan pihak Airbus Defence and Space senilai US$495 juta. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa ketersediaan anggaran negara.

Putusan arbitrase internasional di International Chamber of Commerce (ICC) menimbulkan kewajiban pembayaran bagi negara senilai US$ 20.901.209,9 ditambah bunga US$483.642,74. Adapun jika dikonversi menjadi rupiah berdasarkan kurs Desember 2021 maka nilai kerugian negara mencapai Rp306 miliar.

Kesimpulan

Sidang Koneksitas Satelit Kemhan yang sedang berlangsung menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan komitmen TNI untuk menjaga keadilan dan kejujuran dalam proses hukum. Meskipun ada pihak yang membantah tuduhan, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau perkembangan kasus ini secara objektif dan mendapatkan informasi yang jelas tentang proses hukum yang sedang berlangsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *