MabesNews.tv – METRO, LAMPUNG ||
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro, Tunggul Buono, menjadi sorotan publik setelah menolak bertemu dengan Awak media, termasuk perwakilan dari anggota PERKUMPULAN LSM RI-I, dengan alasan “sibuk dan sedang berada di luar.”
Penolakan ini terjadi meski pihak Media dan LSM tersebut telah berkali-kali mengajukan permohonan informasi terkait pengelolaan dana APBN dan APBD di Lapas Metro selama Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
Permintaan informasi yang diajukan mencakup rincian jumlah anggaran, penggunaan dana per bidang, peran bendahara, petugas pencatat inventaris, hingga daftar rekanan penyedia barang/jasa.
Ketua DPP PERKUMPULAN LSM RI-I, Rahmat Dalimunthe, diwakili oleh anggotanya Ahmad Effendi menegaskan bahwa sikap Kepala Lapas menimbulkan pertanyaan serius:
“Mengapa Kepala Lapas Metro enggan memberikan informasi yang seharusnya menjadi hak publik? Apa yang disembunyikan di balik pengelolaan anggaran?”
Penolakan ini memunculkan kesan kurangnya transparansi di Lapas Metro, padahal pengelolaan dana publik wajib dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Surat permohonan informasi ini juga telah ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Agung, serta Ketua Ombudsman Republik Indonesia, sebagai bentuk tekanan publik agar transparansi ditegakkan.
Publik kini menunggu jawaban resmi dari Lapas Metro, sementara pertanyaan besar tetap menggantung: Apakah ada praktik pengelolaan anggaran yang tidak sesuai aturan, hingga Kepala Lapas enggan bertemu Awak media?
PERKUMPULAN LSM RI-I menegaskan akan terus memantau dan menuntut keterbukaan informasi, demi terciptanya pengelolaan lembaga pemasyarakatan yang bersih dan akuntabel.