• Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
MABESNEWS
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MABESNEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
Home PEMERINTAH

Oknum P3K Di Somolo-molo “Trysmen Waruwu Terlapor Di Polres Nias

Admin by Admin
Agustus 20, 2025
in PEMERINTAH
0
Oknum P3K Di Somolo-molo “Trysmen Waruwu Terlapor Di Polres Nias
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MabesNews.tv, Gunungsitoli. – Seorang P3K yang melakukan pencemaran nama baik kepada masyarakat dapat dikenakan sanksi moral dan sanksi administratif, sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencemaran nama baik, termasuk melalui media sosial, dapat melanggar UU ITE dan KUHP.

P3K sebagai unsur aparatur pemerintah dituntut bekerja lebih profesional, bermoral, bersih dan beretika dalam mendukung reformasi birokrasi dan menunjang kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan. P3K juga dituntut untuk patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku baik mencakup bidang kepegawaian maupun bidang lainnya, sehingga kehidupan P3K akan menjadi sorotan dalam masyarakat. Untuk itu seorang P3K harus bisa menjadi contoh/suri atau ladan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dengan demikian diduga salah seorang oknum Pegawai P3K yang berstatus  yang bernisial Trysmen Waruwu yang sangat disayangkan telah melakukan Pencemaran nama baik disalah satu oknum perangkat desa Lewuömbanua kecamatan Somölö-mölö Kabupaten Nias Yohanes Waruwu.

Trysmen Waruwu diduga telah dilaporkan oleh di Polres Nias pada tanggal 29 Juli 2025 dengan nomor STLP/428/VII/2025/SPKT POLRES NIAS POLDA SUMATERA UTARA. Dengan dilaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008. Diketahui pada rabu tanggal 09:00 Wib dengan terlapor atas nama pemilik akun facebook  Trysmen S. Waruwu yang memposting foto korban penganiayaan yang sedang terbaring di rumah sakit, namun didalam kolom komentar pada postingan tersebut pelapor merasa nama baiknya dicemarkan sehingga kemudian pelapor datang kekantor SPKT Polres Nias untuk melaporkan kejadian tersebut agar terlapor diproses secara hukum yang berlaku diwilayah hukum Polres Nias.

Ketika media ini melakukan konfirmasi kepada terlapor melalui Via WhatsAppnya menyampaik bahwa mengenai laporan yang bapak sampaikan saya masih belum mengetahuinya

“Selamat malam malam juga Pak Harefa, mengenai laporan tersebut saya belum mengetahuinya dan juga belum di panggil, dan klo memang benar lapora tersebut maka saya serahkan kepada pihak berwajib.” Ucapnya kepada media ini

Selain di laporkan di Polres Nias, melalui Kuasa Hukum Yohanes Waruwu dari lembaga bantuan hukum Sinar Harapan Masyarakat (LBH SHMART) terlapor inisial TSW yang berstatus P3K itu juga telah di laporkan di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias dan BKD Kab.Nias

Dalam isi laporan itu meminta kepada Dinas Pendidikan dan BKD Kab.Nias agar memanggil dan memeriksa Oknum TSW, karena menurut Kuasa Hukum Yohanes TSW telah melakukan perbuatan yang diduga mencemarkan nama baik kliennya yang tanpa pembuktian apapun langsung memosting foto/gambar Yohanes Waruwu melalui akun FB milik TSW. (Tim- ON)

Previous Post

Tergugat Perkumpulan Wartawan Online ‘Mangkir’, Sidang Gugatan Merek IWO Dilanjutkan 3 September 2025

Next Post

Mediasi Gagal, KUD Bina Mina Dinilai Lari dari Tanggung Jawab PHK Sepihak

Admin

Admin

Next Post
Mediasi Gagal, KUD Bina Mina Dinilai Lari dari Tanggung Jawab PHK Sepihak

Mediasi Gagal, KUD Bina Mina Dinilai Lari dari Tanggung Jawab PHK Sepihak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

September 9, 2025
3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

Maret 17, 2025
Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Maret 18, 2025
Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

September 26, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas   

Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas  

Oktober 5, 2025
Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Oktober 5, 2025
Praperadilan Menang, Ishak Hamzah Bongkar Dugaan Kriminalisasi Terstruktur di Polrestabes Makassar

Praperadilan Menang, Ishak Hamzah Bongkar Dugaan Kriminalisasi Terstruktur di Polrestabes Makassar

Oktober 5, 2025

Recent News

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas   

Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas  

Oktober 5, 2025
Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Oktober 5, 2025
Praperadilan Menang, Ishak Hamzah Bongkar Dugaan Kriminalisasi Terstruktur di Polrestabes Makassar

Praperadilan Menang, Ishak Hamzah Bongkar Dugaan Kriminalisasi Terstruktur di Polrestabes Makassar

Oktober 5, 2025
MABESNEWS

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • IKN
  • KEJAKSAAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • TNI

Recent News

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas   

Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas  

Oktober 5, 2025
  • Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb