![]()
Penyelidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Olahraga di Bekasi
Kasus korupsi dana hibah olahraga kembali menggemparkan publik, kali ini melibatkan mantan atlet nasional yang diperiksa oleh kejaksaan. Penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah menunjukkan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 7 miliar. Hal ini memicu pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk mantan atlet nasional yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Fakta-Fakta Terkait Kasus Korupsi

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial KD dan NY. KD merupakan Ketua NPCI Kabupaten Bekasi sementara NY adalah Bendaharanya. Mereka diduga menyalahgunakan dana hibah yang diterima dari APBD Pemkab Bekasi Tahun 2024 sebesar Rp 9 miliar dan APBD Perubahan Tahun 2024 sebesar Rp 3 miliar, totalnya mencapai Rp 12 miliar.
KD diketahui menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk kepentingan kampanye dirinya pada Pemilihan Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2024. Sementara itu, NY menerima uang hibah sebesar Rp 1,7 miliar yang digunakan untuk pembelian dua unit mobil dengan identitas keponakan dan kakak iparnya.
Kerugian Keuangan Negara
Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, terdapat kerugian sebesar Rp 7,117.660.158. Untuk menutupi penggunaan dana yang tidak sah, kedua tersangka membuat berbagai kegiatan fiktif seperti seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja alat olahraga, dan belanja modal kesekretariatan.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti dua bendel SK Bupati Bekasi, mutasi rekening bank, dan uang tunai sebesar Rp 400 juta. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Peran Mantan Atlet Nasional
Selain kasus di Bekasi, ada laporan bahwa mantan atlet nasional juga diperiksa oleh kejaksaan terkait dugaan korupsi dana hibah olahraga. Misalnya, mantan Bupati Alor Amon Djobo diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang bersumber dari APBD Kabupaten Alor tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Amon Djobo diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua KONI Kabupaten Alor saat itu. Meski penyelidikan masih berlangsung, pemeriksaan ini menunjukkan bahwa kasus korupsi dana hibah olahraga tidak hanya terjadi di satu daerah saja, tetapi bisa melibatkan berbagai pihak termasuk mantan atlet nasional.
[IMAGE: Mantan Atlet Nasional Diperiksa Kejaksaan Terkait Korupsi Dana Hibah Olahraga]
Langkah Penegakan Hukum
Penyidik Kejaksaan Negeri Alor melakukan pemeriksaan terhadap Amon Djobo selama enam jam, mulai dari pukul 09.30 Wita hingga pukul 15.30 Wita dengan jumlah pertanyaan sekitar 27. Meski belum memberikan informasi lengkap, pemeriksaan ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menegakkan hukum terhadap pelaku korupsi.
Kesimpulan
Kasus korupsi dana hibah olahraga yang melibatkan mantan atlet nasional menunjukkan bahwa isu korupsi tidak hanya terjadi di lingkungan pemerintah, tetapi juga bisa melibatkan pihak-pihak lain yang memiliki akses terhadap dana hibah olahraga. Penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan dan polisi menjadi langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah olahraga.
[IMAGE: Korupsi Dana Hibah Olahraga Mantan Atlet Nasional Diperiksa Kejaksaan]











Leave a Reply