NIAS BARAT | MabesNews.tv – Berdasarkan amanat Permendagri nomor. 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa bab V pasal 23 mencakup tentang azas dan prinsip pengelolaan dana desa yang berbunyi “transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Masyarakat desa Hilimbuasi Kecamatan Lölöfitu Moi Kabupaten Nias Barat melaporkan dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2024 yang diduga dilakukan oleh Hezisökhi Zai sebagai status oknum mantan kepala desa Hilimbuasi bahwa program pembangunan di desa Hilimbuasi banyak yang tidak sesuai dengan azas pengelolaan dana desa, maka masyarakat Hilimbuasi melaporkan oknum mantan PJ kepala desa Hilimbuasi di Polres Nias 21 Agustus 2025 dengan beberapa laporan pengaduan sebagai berikut,
1. Pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mantan PJ kepala desa Hilimbuasi
- Rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2024 pada pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat daerah kabupaten Nias Barat, mantan PJ kepala desa Hilimbuasi menunjukkan dokumen yang belum disetujui oleh musyawarah desa/BPD dan yang belum diverifikasi oleh pihak kantor camat lölöfitu moi
- Rencana anggaran biaya Tahun Anggaran 2024 setelah dikonfirmasi di pihak Kecamatan, pihak Kantor Camat tidak mengakui RAB pada poin ke-1 yang dibenarkan dan diakui oleh pihak kantor camat hanya RAB awal yang telah diverifikasi oleh pihaknya, dan setelah dicermati akibat dari pemalsuan RAB tahun anggaran 2024 mengalami kerugian negara serta masyarakat bahwa pembangunan jalan Pertanian di RT 02 Dusun 1 Soromaasi, desa Hilimbuasi sudah dikerjakan hanya 140 meter, sedangkan di dalam RAB yang sudah diverifikasi di kecamatan sesuai dengan gambar sepanjang 220 meter, yang belum dikerjakan ada sepanjang 80 meter dengan sejumlah kerugian sebanyak Rp. 34.830.000
Pembangunan jalan rabat beton di RT 01 Dusun 1 Soromaasi desa Hilimbuasi yang sudah dikerjakan hanya 24 meter sedangkan di dalam RAB yang sudah diverifikasi di kecamatan sepanjang 30 Meter, yang belum dikerjakan ada sepanjang 6 meter dengan jumlah kerugian negara sebanyak Rp13.411.00
Pembangunan Jalan Pertanian RT 06 Dusun 2 Hilimbuasi desa Hilimbuasi yang sudah dikerjakan hanya 120 meter di dalam RAB yang sudah diverifikasi di kecamatan sepanjang 185 meter, yang belum dikerjakan ada sepanjang 65 meter dengan jumlah kerugian Rp. 28.735.000
Pelaksanaan ketahanan pangan ( pengadaan bibit ikan lele) dengan anggaran 200 juta sehingga pada pelaksanaannya kami pastikan bawah pengadaan bibit ikan lele tidak sesuai dengan tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Nias Barat nomor 16 tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa pada pasal 23 yang berbunyi, pengumuman lelang, pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang, pemasukan dokumen penawaran, evaluasi penawaran, negosiasi dan penetapan pemenang Kolam terpal sebanyak Rp. 8. 750. 000
- Bibit ikan lele sebanyak Rp. 21.000.000
- Pakan Rp. 4.480. 000 dengan jumlah total 34.230. 000
Diduga Akibat ulah mantan PJ kepala desa Hilimbuasi tersebut mengalami kerugian sejumlah sebanyak Rp.111.206.000., belum termasuk mark-up harga lainnya yang tidak sesuai dengan SHS ( standar harga satuan ) sebagaimana dalam peraturan Bupati Nias Barat nomor 107 tahun 2023 tentang standar harga satuan pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2024.
Tokoh masyarakat desa Hilimbuasi yang tak disebut namanya mengatakan bahwa pada pelaksanaan pembangunan di desa Hilimbuasi banyak kekurangan dan kelemahan yang diduga dilakukan oleh mantan kepala PJ Desa Hilimbuasi sehingga pembangunan anggaran dana desa tersebut bisa digunakan oleh kepentingan oknum mantan PJ kepala desa Hilimbuasi demi kepentingan pribadi.
Ketika awak media melakukan konfirmasi melalui via telepon seluler kepada oknum PJ kepala desa Hilimbuasi untuk meminta tanggapan dan Klarifikasi atas laporan pengaduan masyarakat desa Hilimbuasi di Polres Nias terkait kasus tersebut, sehingga sampai sekarang Oknum PJ kepala desa Hilimbuasi tidak memberikan tanggapan kepada awak media, sehingga berita laporan pengaduan masyarakat desa Hilimbuasi Kecamatan Lölöfitu Moi Kabupaten Nias Barat dapat terbitkan. (Okta Ndraha)