NIAS | MabesNews.tv – Pencemaran nama baik di media sosial perbuatan menyebarkan informasi elektronik yang bertujuan menuduh atau menjelek-jelekkan kehormatan orang lain, yang dapat dijerat dengan hukum seperti Pasal 27A UU 1/2024 (perubahan kedua UU ITE) dan pasal-pasal KUHP. Kasus ini merupakan delik aduan, yang berarti perlu adanya pengaduan dari korban dan batas waktu 6 bulan untuk pelaporan agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27A UU 1/2024 yang menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik atau dokumen elektronik melalui sistem elektronik, akan dikenai sanksi.
Panggilan tersebut terkait dengan laporannya di Polres Nias nomor STLP/428/VII/2025/SPKT POLRES NIAS POLDA SUMATERA UTARA pada 29 Juli 2025 tentang pencemaran nama baiknya melalui komentar postingan akun Facebook milik Trysmen S Waruwu seorang Warga Desa Lewuombanua Kecamatan Somolo-Molo Kab.Nias (terlapor) yang juga berstatus sebagai P3K. Hal itu di sampaikan Yohanes Waruwu saat di wawancarai oleh wartawan usai memberi keterangan di Polres Nias, Jum’at (22/08/2025)
Hari ini saya sudah menghadiri penggilan Penyidik Reskrim Polres Nias UNIT II tentang laporan saya pada bulan lalu, dimana Trysmen S Waruwu sebagai pemilik akun Facebook itu memosting Foto saya pada komentar status Facebook. Dalam komentar nya itu, dia memosting foto saya dan menyebutkan bahwa ini diduga pelaku penganiayaan atas nama Yohanes Waruwu pekerjaan Sekdes Lewuombanua
“Ya, memang saya sudah di laporkan tentang dugaan penganiayaan terhadap saudara pemilik akun Facebook Trysmen S Waruwu, namun tidak serta merta juga mereka memosting foto saya karena masih belum ada Vonis dari pengadilan. Sehingga
atas postingan Trysmen S Waruwu tersebut saya merasa dirugikan karena merusak citra dan reputasi saya sebagai seorang sekdes Lewuombanua, Lebih jelas Yohanes menyampaikan, pada laporan mereka tentang penganiayaan itu, sebenarnya tidak sesuai dengan kenyataannya, dimana kejadiannya itu pada 08 Juli 2025 sekitar pukul 20:10.Wib, kami sedang berada di rumah orang tua saya lagi ada pembicaraan keluarga karena baru saja siap acara syukuran pesta pernikahan
“Saat kami sedang berbicara di dalam rumah bersama saudara saya, namun Juwita Waruwu yang merupakan adek pemilik akun Facebook Trysmen S Waruwu ini sedang berkaraokean bersama empat orang temannya dengan volume besar sampai kami terganggu di dalam rumah, sehingga salah satu dari abang saya menegur dia karena pembicaraan kami terganggu, ” Cetusnya
Usai berapa kali di tegur tapi tidak di hiraukan, makanya saya kembali menegur mereka namun dengan Spontan si Juwita tidak terima malah mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan
“Atas kata-katanya yang tidak sopan itu saya memukul dinding rumah agar mereka mendengar teguran malah si Juwita berteriak.” Sebutnya
Siapa juga yang tidak emosi bang, kata Yohanes, sehingga saya keluar menuju teras rumah untuk memberi pemahaman, malah Juwita menghadang dan memukul saya menggunakan kursi plastik dan mengucapkan kata-kata kotor yang sangat tidak wajar diucapkan seorang anak perempuan dihadapan kelurga besar/saudara bapak kandungnya yang sedang berkumpul termasuk saya sebagai saudara bapaknya, apalagi anak saya Juwita ini seorang Guru di salah satu sekolah di Somolo-molo yg harusnya bertutur kata sopan
“Ya, karena perbuatannya yang memancing amarah sehingga saya membalikan sebuah meja kecil kearah luar halaman rumah, kebetulan disekitar itu ada sebuah sapu lidi saya ambil dan saya pukulkan ke tonggak rumah, malah si Juiwa teriak-teriak, ” Ungkap Yohanes menjelaskan
Atas kejadian itu mereka laporkan saya di Polres Nias, dan laporan sedang dalam proses
“Sebenarnya Juwita ini adalah anak abang kandung saya, dan sudah berapa kali ada mediasi hingga mediasi Polres namun tidak tercapai perdamaian, karena pihak keluarga abang saya itu meminta saya 100 juta sampai berkurang 50. juta namun secara pribadi saya tidak sanggup, “Imbuhnya
Masih Yohanes, tentang laporan saya mengenai pencemaran nama baik dan memosting foto saya tanpa ijin, semua saya serahkan kepada penegak hukum
“Saya sebagai pelapor menghargai proses hukum, karena saya yakin pihak penegak hukum selalu melakukan proses hukum dengan adil yang berlaku di negara republik indonesia.” Tandasnya mengakhiri
Hingga terbitnya berita ini media masih belum melakukan konfirmasi kepada pihak penyidik Polres Nias, begitu juga kepada pemilik akun Trysmem S Waruwu (terlapor) masih belum di konfirmasi namun media ini akan terus melakukan konfirmasi selanjutnya (Tim-Red)