NIAS SELATAN | MabesNews.tv – Polisi merupakan alat negara yang memiliki fungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Fungsi ini tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dan menegakkan hukum serta melaksanakan penyelidikan, penangkapan, penahanan, dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah seorang warga desa Idanotae kecamatan idanotae Kabupaten Nias Selatan telah menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Oknum mantan kepala desa Orahua Kecamatan Idanotae alis Ama Sopi Taföna’ö. dan ama Erlan maru’ao
Tahöaro Taföna’ö sebagai status korban penganiayaan tersebut telah membuat laporan resmi di Polsek Gomo Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 01 Juli 2025 dengan nomor : LP/B/9/VII/SPKT/Polsek Gomo/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara. (23/08/2025).
“Tahoaro Tafona’ö Sebagai Kepala Dusun III Desa Umbu Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada 31 Juli 2025 saya menghadiri acara syukuran di warga saya dusun III beserta pada saat acara tersebut terdengar ada suara yang ribut-ribut di sebelah rumah yang melaksana acara syukuran tersebut, hingga saya hampiri mereka ternyata adek saya kandung yang ribut-ribut, hingga saya tegur adek saya dengan nada yang lembut, dek jangan ribut-ribut karena terganggu acara sebelah, dan adek saya menjawab dengan bahasa tidak karuan akibat telah mengonsumsi minuman yang beralkohol yang diberikan oleh terduga pelaku, akhirnya mantan Kepala Desa Harefa Orahua kecamatan Idanotae dalam hal ini Ama Sopi Tafonao dan Ama Erlan Fatemaluo membentak saya untuk tidak menegur adek saya hingga mendorong, menarek baju saya hingga sobek dan menumbuk saya, hingga terluka kaki saya, lutut saya bengkak dan luka, tangan saya luka, dan duit saya hilang sebesar 9 juta., Jelasnya”.
“Atas kejadian penganiayaan yang terjadi pada diri saya maka pihak keluarga membawa saya berobat di Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pengobatan dari medis, sepulang dari Puskesmas tersebut saya bersama keluarga membuat laporan resmi di Polsek Gomo atas kejadian yang menimpah diri saya sebagai korban penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh Ama Sopi Taföna’ö dan ama Erlan. Namun yang anehnya laporan saya sudah menjelang 2 bulan masih belum ada kepastian hukum dari pihak penyidik Polsek Gomo, saya juga tidak tahu apa yang menjadi kendala pada proses Penyidikan dan penyelidikan, dengan ini saya merasa dirugikan karena kasus penganiayaan ini tidak ada kepastian hukum dari pihak Polsek Nias Selatan. Saya menduga kasus ini pihak Penyidik tidak Kopraktif dalam penaganan kasus ini sehingga sampai saat ini pihak terlapor masih belum di tetapkan sebagai status tersangka dari Polsek Gomo, “Pungkasnya…
Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat Tahöaro Taföna’ö sebagai status korban penganiayaan yang membuat laporan di Polsek Gomo Kabupaten Nias Selatan maka, media MabesNews.tv Melakukan konfirmasi kepada Penyidik Polsek Gomo dan juga Kapolsek Gomo 23/08/2025 melalui via Whtssap seluler sehingga Penyidik dan Kapolsek Gomo tidak memberikan respon dan tanggapan kepada media atas laporan yang sedang bergulir di Polsek Gomo. Sehingga pemberitaan ini dapat diterbitkan melalui situs website resmi media MabesNews.tv. (Tem-Red)