Mabesnews.Tv, Kota Blitar Jawa Timur- Semakin Merajalela Perjudian sabung ayam merupakan penyakit masyarakat yang telah lama menjadi momok dan sangat sulit diberantas, meskipun sudah ada instruksi yang tegas dari bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan selurah anggota dan jajaran Polri, untuk segera menindak tegas segala bentuk aktivitas perjudian hingga ke akar akarnya. Ironisnya praktik ini, masih banyak ditemukan di berbagai lokasi lain, yang masih aja nekat beroperasi di Wilayah hukum polres Kabupaten blitar maupun di polres kota Blitar, terlihat seolah-olah aparat penegak hukum mengindahkan arahan dari pimpinan tertinggi Polri.
Dari bapak Presiden Prabowo Subianto sendiri, melalui Kapolri,telah menggarisbawahi pentingnya pemberantasan segala bentuk perjudian dan tambang tambang ilegal, termasuk menindak pihak-pihak yang terlibat sebagai beking. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan ketidaksejalan antara instruksi pusat dan pelaksanaan di tingkat daerah, khususnya di Polresta Blitar, yang dinilai tak memberikan respons tegas terhadap praktek-pratek perjudian yang semakin Menyala terang benderang.
Salah satu lokasi perjudian yang menjadi sorotan Publik berada di wilayah Desa Ngoran Kecamatan Nglegok, Blitar Jawa Timur, yang diduga permainan tersebut, diketahui pemilik arena judi Sabung Ayam ini, inisialnya Sebut saja samaran boss eko.
Aktivitas perjudian di kawasan ini, dikabarkan sudah berlangsung cukup lama, namun belum ada upaya nyata dari aparat hukum untuk melakukan tindakan tegas seperti penertiban maupun tindakan hukum terhadap para pelaku judi.
Saat tim media mabesnewstv ungkap fakta di lokasi arena, melakukan penelusuran, Pada Hari Sabtu (23/08/2025) mendapati salah satu seorang warga desa dan sekaligus sebagai narasumber yang enggan disebutkan nama dan identitasnya inisial Mister (W) mengatakan, bahwa perjudian di kawasan tersebut memang telah lama buka tutup Mas, itupun secara kucing kucingan.
“Lanjut sumber menjelaskan, Sebenarnya perjudian di desa Ngoran sudah lama buka tutup buka lagi mas,tetapi terlihat tidak ada tindakan atau penertiban dari aparat penegak hukum, Kami sebagai warga masyarakat biasa, tidak punya kewenangan, lebih baik diam daripada ikut campur dan terkena imbasnya,” ujarnya warga dengan nada takut.
Sikap apatis masyarakat ini, tidak lepas dari ketidakpercayaan mereka terhadap aparat penegak hukum yang dianggap kurang sigap dan terkesan adanya pembiaraan aktivitas yang jelas melawan hukum tersebut. Kondisi ini banyak menimbulkan pertanyaan besar tentang keseriusan institusi kepolisian di tingkat lokal dalam mendukung program nasional pemberantasan segala macam perjudian.Padahal, secara hukum, Pasal 303 KUHP telah mengatur secara tegas ancaman pidana bagi pelaku perjudian, yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta. Namun, implementasi hukum ini sering kali tidak berjalan maksimal di lapangan, sehingga memberi ruang bagi pelaku untuk terus menjalankan bisnis haram mereka.
Diharapkan, dengan adanya pemberitaan ini, Polresta Blitar dapat segera melakukan langkah konkret untuk menindak tegas segala bentuk praktek-praktek perjudian yang meresahkan masyarakat juga berharap kepada Aparat Penegakan Hukum lebih tegas dan konsisten adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sebagai pelindung, pelayani dan mengayomi,” Pada Hari Sabtu 23 Agustus 2025.
M.amir.asnawi surabaya melaporkan