![]()
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat penyelidikan terhadap dugaan aliran dana korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 ke sejumlah pihak di daerah, termasuk kemungkinan keterlibatan partai politik. Kasus ini menimpa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal besar tersebut.
Penyelidikan KPK Terkait Aliran Dana Bansos
Dalam penyelidikan terbaru, KPK mengungkap bahwa dana hasil korupsi bansos berupa paket sembako di wilayah Jabodetabek Tahun 2020 diduga dialirkan ke beberapa pihak di daerah. Salah satu pihak yang diduga mengetahui hal ini adalah Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmad Suyuti. Ia telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa keterangan dari Munawir, anggota DPRD Kabupaten Kendal dari Fraksi PDIP, juga memperkuat dugaan tersebut. Menurutnya, Munawir diperiksa oleh KPK untuk memberikan keterangan terkait adanya dugaan aliran uang dari Juliari ke pihak-pihak tertentu.
Meski jumlah pasti dana yang dialirkan belum diungkapkan secara gamblang, KPK menyatakan bahwa keterangan para saksi akan dikonfirmasi lebih lanjut di persidangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lima Tersangka dalam Kasus Bansos
Kasus dugaan korupsi bansos ini telah menetapkan lima tersangka. Selain Juliari Peter Batubara, empat tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabukke.
Awal mula kasus ini bermula dari pengadaan bansos berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun. Proyek ini melibatkan 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode. Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako.
Pengembangan Kasus dan Peran Partai Politik
Kasus korupsi bansos di Kemensos sudah diusut KPK sejak 2020. Saat itu, komisi antirasuah ini mengusut suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek. Salah satu tersangka utama adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Pada tahun 2025, KPK kembali memperluas penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021. Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.
Keberadaan Partai Politik dalam Kasus Bansos
Salah satu isu yang kini menjadi perhatian adalah kemungkinan keterlibatan partai politik dalam aliran dana korupsi bansos. Meskipun tidak ada informasi resmi yang menyebutkan partai tertentu, KPK terus memperkuat penyelidikan terhadap siapa saja yang diduga menerima dana dari kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos Kemensos, yakni berinisial ES, BRT, KJT, dan HER. Empat orang ini diduga terlibat dalam skandal korupsi bansos.
Kerugian Negara dan Tindakan KPK
KPK mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp200 miliar. Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar.
Tindakan larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
Kesimpulan
Penyelidikan KPK terhadap aliran dana korupsi bansos ke partai politik menunjukkan bahwa komisi antirasuah terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di berbagai sektor. Dengan menetapkan tersangka dan melakukan pemeriksaan mendalam, KPK berkomitmen untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penggunaan dana negara. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa korupsi tidak akan dibiarkan berlarut-larut.











Leave a Reply