Gunungsitoli | MabesNews.TV – Menanggapi klarifikasi dari Kuasa Hukum terlapor dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh Osseda, Ester Aulya Mendrofa Alias Aulya sebagai status terlapor yang di sampaikan oleh Saleh Mardin Gulo, S.H, kuasa hukum terlapor hal tersebut melalui media ini, tentang keterangan Ester Aulia terlapor pada Konfrontase pertama. Kini makin memanas karena di bantah langsung oleh Kuasa Hukum OSSEDA Budieli Dawolo, S.H, Saat di wawancarai oleh media MabesNews.TV Selasa (26/08/2025).
Budieli menyampaikan, bahwa pada Konfrontase pertama itu, terlapor tidak pernah menyebutkan uang yg tinggal di laci meja kasir yang sebesar Rp. 15 JT selain uang receh. “Secara nyata dan jelas pada tanggal 28-02-2025 Terlapor menyerahkan uang kepada Kepala Kasir sebesar Rp.150 Juta, dan seandainya jika benar ada uang yg 15.Juta kenapa tidak sekaligus di setor sama kepala kasir pada tanggal 28-02-2025. Untuk itu kata Budieli, harusnya terlapor jangan mengada-ada Karena berita acara pada saat konfrontasi pertama telah di tandatangani bersama, Budieli juga marasa aneh, seandainya ada uang yang 15.Juta itu di laci kenapa lagi ditahan
“Kalau benar ada uang yang 15.Juta itu di kantor, apa maksudnya menahan lagi, karena secara SOP Koperasi OSSEDA juga itu di larang dan tidak di benarkan menyimpan atau menahan uang yg sebesar itu, dimana sesuai SOP paling besar uang ditangan kasir itu hanya Rp.500.ribu atau paling besar sisa uang diwilayah 3.jutaan, ” Sebutnya
Dengan demikian Budieli menyampaikan, sebelum melaporkan kejadian ini, pihak pelapor sudah berupaya komunikasi dengan Terlapor EAM Alias Aulya baik melalui chat Di WA maupun tempuh jalur dengan mengirimkan 2 kali somasi kepada terlapor namun tidak di indahkan. “Kita berbicara fakta bang, seperti bukti Chat WhatsApp maupun somasi, ya karena tidak ada respon dan etika baik dari terlapor EAM Alias Aulya, kita menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan di Polres Nias serta menyerahkan semua bukti.” Sambung Budieli dengan jelas..
Mengenai klarifikasi Kuasa Hukum terlapor tentang kliennya di rumahkan, Budieli pun membantah itu bahwa sebelum dirumahkan sudah diminta untuk menyerahkan Kas, softcopi Kas dan lain-lain
“Kenyataannya pada tgl 3 itu si aulia bilang kalau dia belum siap buat softcopi kasnya dan hanya menyerahkan kwitansi, dan masih banyak lagi transaksi yg blum diinputnya, ” Kata Budi
Kemudian soal uang Kas yang sudah diterima terlapor, tanggal 27 Fembruari pihak pelapor sudah mengingatkan untuk menyetor uang, namun kenyataanya dihari itu belum disetor oleh terlapor yang di buktikan dengan timesheetnya merapikan uang Kas
” Ya, setelah saya tanya kembali, posisi terlapor diperjalan menuju gusit, dan katanya uang Kas besok disetor, sehingga pada tgl 28 dia setor uang kepada kepala kasir hanya sebesar Rp.150 juta, “Cetusnya
Masalah klarifikasi dari terlapor melalui Penasehat hukumnya itu sah-sah saja, karena itu haknya, namun perlu saya tegaskan bahwa kita bicara dan di ikuti dengan bukti, saya kurang tau apa apakah klarifikasi nya itu bisa di pertanggung jawabkan atau tidak.”Tandas Kuasa Hukum Koperasi OSSEDA Budieli Dawolo, S.H, pungkasnya…
Reporter : Okta Ndraha