Nias | MabesNews.TV – Saksi korban penganiayaan. “David Real Grace Waruwu di Desa Lölöfaösö Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, kembali memberikan keterangan lebih lanjut di Polsek Hiliduho. Demi mempermudah proses penyelidikan dan Penyidikan guna melakukan penetapan status tersangka yang diduga dilakukan oleh bernama “Viktor Menus Waruwu dan Abdi Meiman Waruwu, (27/08/2025)
Kejadian penganiayaan tersebut, berlokasi di dusun 1 Desa Lölöfaösö dirumah kediaman milik O’özisökhi Waruwu Alias ama Aldi, pada pukul 20 : 30 Wib, tanggal 10 Juni 2025.
Penganiayaan tersebut di saksikan oleh beberapa saksi-saksi dari korban “Desrama Waruwu, Mefati Waruwu, Niterman Waruwu dan Sadarman Waruwu.
“Kapolsek Hiliduho, IPTU Osiduhugo Daeli menyampaikan pemanggilan saksi-saksi yang dihadirkan 3 (tiga) orang hari ini merupakan suatu perkembangan.
“Penyelidikan penyidikan untuk tahapan proses gelar perkara pertama sebagai dasar menindaklajuti proses hukum terkait laporan yang sudah kami terima.
“Kami juga disini sebagai Penyidik di Polsek Hiliduho, “tidak ada kepentingan sesuatu hal antara kedua belakpihak, baik dari status pelapor maupun sebagai status terlapor. Yang intinya kita proses secara hukum yang seadil-adilnya, ungkapnya kepada media.
“Tiga orang saksi yang telah menghadiri undangan dari penyidik Polsek Hiliduho untuk dimintai keterangan atas laporan pelapor.
mereka menyapampaikan, “Benar telah terjadinya penganiayaan ditubuh pelapor (korban) sehingga pada saat kejadian penganiayaan terhadap diri “David Real Grace Waruwu. Yang dilakukan oleh Viktor Menus Waruwu dan Abdi Meiman Waruwu, itu sudah benar sebagai kisahnyata terjadinya kekerasan fisik secara bersama-sama dilakukan oleh terlapor.
“Kuasa hukum korban “Budieli Dawolo,SH. Menyebutkan sangat memberi apresiasi kepada penyidik Polsek Hiliduho untuk trasparan dalam penanganan perkara yang sedang ditangani polsek Hiliduho.
“Lanjutnya, “saya berharap agar kasus ini yang diproses dari penegak hukum baik dari Polsek Hiliduho, Polres Nias, dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, maupun sampai ditahapan persidangan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
“Bila nantinya kasus ini berlanjut supaya terlapor bisa menjalani hukumanya sesuai dengan perbuatanya dan berdasarkan Undang – undang yang berlaku di hukum Republik Indonesia. Pungkasnya.
Reporter : Okta Ndraha