MabesNews.tv, Sorong, Papua Barat Daya – Polemik penarikan kendaraan oleh pihak BFI Finance di Sorong memicu kontroversi. Seorang debitur bernama Arlince Osok menuding perusahaan pembiayaan itu bersama debt collector telah merampas mobil miliknya tanpa prosedur yang jelas dan tanpa persetujuan pemilik sah.
Penarikan dilakukan tanpa koordinasi. Ironisnya, surat penarikan justru ditandatangani oleh orang lain, sementara pemilik sah tidak mengetahui kapan kendaraan dibawa pergi. Arlince mengaku baru diberitahu oleh pihak BFI pada 19 Agustus 2025, setelah mobil tidak lagi berada di tangannya.
Dari keterangan yang diperoleh, penarikan dilakukan oleh perwakilan BFI bernama Kevin, didampingi dua debt collector, Demianus dan Jose. Tindakan ini disebut dilakukan secara sepihak dan diduga menyalahi aturan hukum.
“Saya merasa diperlakukan tidak adil. Saya sudah berusaha mencari solusi dan membayar sebagian, tapi mobil tetap ditarik tanpa persetujuan saya. Ini jelas merugikan saya,” tegas Arlince.
Ketua DPD PETIR Papua Barat Daya, James, ikut angkat bicara terkait kasus ini. Menurutnya, praktik penarikan yang dilakukan secara paksa tanpa prosedur sah dapat dikategorikan sebagai bentuk perampasan.
“Kalau benar ada penarikan kendaraan tanpa sepengetahuan pemilik sah dan ada dugaan pemalsuan tanda tangan, ini bukan lagi persoalan kredit macet, tapi bisa masuk ranah pidana. Pihak berwajib harus turun tangan serius agar masyarakat tidak terus menjadi korban,” ujar James menegaskan.
James juga menambahkan, banyak masyarakat kecil yang menjadi korban penarikan paksa oleh perusahaan pembiayaan. Ia menilai aparat harus menindak tegas agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Arlince sendiri telah menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Ia berharap keadilan bisa ditegakkan dan haknya sebagai konsumen dilindungi.
Writer : @rpp