MabesNews.tv, Labuhanbatu ( Sumut ) – Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada jum’at (29/8/2025) sekira pukul 20.50 WIB di Dusun Persiluangan I, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku yang diamankan berinisial DK alias Dedek (25), seorang petani warga Dusun Sri II, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram, satu unit timbangan digital elektrik, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU.
Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dua orang dicurigai membawa sabu dari Pekan Tolan menuju Desa Pematang Seleng. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya menurunkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Andi S. Pasaribu, S.H. untuk melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 20.50 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sempat membuang kertas pembungkus berisi sabu serta timbangan digital tidak jauh dari lokasi penangkapan. Sementara seorang pelaku lain berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap AKP Redi Sinulingga.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., mengapresiasi kinerja personel Polsek Bilah Hulu yang cepat merespons laporan masyarakat. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
“Setiap informasi dari masyarakat akan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kami. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Labuhanbatu. Kepada masyarakat, kami harapkan terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika,” Ucap Arwin.
Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Bilah Hulu selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebihu lanjut, sementara upaya pengejaran terhadap pelaku lain masih terus dilakukan.
Waka perwil II PROV Sumut, MabesNews.
( Supriadi Nst )