• Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
MABESNEWS
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MABESNEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
Home PEMERINTAH

Pemerintah Didesak Evaluasi Kenaikan Deposito untuk Penyalur Pekerja Migran 

Admin by Admin
September 2, 2025
in PEMERINTAH
0
Pemerintah Didesak Evaluasi Kenaikan Deposito untuk Penyalur Pekerja Migran 
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MABESNEWS.TV, MALANG — Sejumlah perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) mengungkapkan kegelisahan dan keberatan serius terhadap kebijakan pemerintah yang mewajibkan peningkatan setoran modal deposito perusahaan dari Rp1,5 miliar menjadi Rp3 miliar. Kenaikan drastis ini dinilai sangat memberatkan, bahkan berpotensi menghancurkan perusahaan kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung penempatan PMI.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, yang tidak hanya menaikkan kewajiban modal, tetapi juga mengatur pembagian wilayah penempatan PMI menjadi tiga zona utama: Asia Timur, Asia Tengah, dan Asia Tenggara. Setiap zona memiliki tantangan dan kebutuhan perlindungan yang berbeda secara signifikan.

 

Dari sisi pemerintah, kenaikan deposito modal dimaksudkan untuk memastikan perusahaan memiliki kapasitas finansial cukup untuk menangani masalah yang mungkin terjadi pada pekerja migran, mulai dari perlindungan hukum, asuransi hingga bantuan darurat. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan pihak penyalur justru tercekik oleh beban finansial ini.

 

“Modal Rp1,5 miliar saja sudah memberatkan sebagian besar perusahaan kami. Bayangkan, kalau dipaksakan naik menjadi Rp3 miliar, terlebih lagi yang menargetkan lebih dari satu wilayah penempatan, seperti Asia Tengah dan Asia Tenggara sekaligus, hampir pasti banyak perusahaan kecil akan gulung tikar”, ujar seorang pengurus asosiasi perusahaan penyalur yang meminta identitasnya disamarkan, Selasa (2/9/25).

 

Pembagian wilayah yang menjadi dasar perhitungan deposito mencakup:

 

1. Asia Timur: Meliputi negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan China. Wilayah ini menuntut perlindungan ketat karena regulasi ketenagakerjaan yang kompleks dan penerapan kontrak kerja internasional yang ketat.

 

2. Asia Tengah: Termasuk Kazakhstan, Uzbekistan, Kirgizstan, dan Tajikistan, di mana regulasi negara tujuan cukup beragam dan penanganan administratif memerlukan biaya besar untuk dokumen dan visa kerja.

 

3. Asia Tenggara: Negara seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand yang meski lebih dekat secara geografis namun tetap membutuhkan biaya besar untuk akomodasi, kontrak bilateral, dan perlindungan hukum yang mutlak.

 

Secara hukum, kewajiban modal deposito diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan peraturan pelaksananya, termasuk Permen KP2MI Nomor 1 Tahun 2025. Deposito ini dimaksudkan sebagai jaminan yang dapat dicairkan untuk menyelesaikan masalah pekerja migran jika perusahaan gagal memenuhi tanggung jawabnya.

 

Namun, para pelaku usaha menilai bahwa aturan baru ini tidak mempertimbangkan kondisi nyata yang dialami perusahaan kecil dan menengah. Kekhawatiran terbesar adalah minimnya masa transisi sehingga banyak perusahaan kesulitan beradaptasi secara finansial.

 

“Kebijakan ini sebenarnya sangat berisiko menghilangkan peran penting perusahaan kecil dan menengah yang telah bekerja profesional dan berkontribusi besar pada penempatan PMI,” imbuh pengurus asosiasi tersebut.

 

Keluhan ini menjadi sinyal penting bahwa kenaikan deposito tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan perlindungan pekerja migran. Sebaliknya, aturan ini dikhawatirkan justru menimbulkan krisis di industri penempatan PMI yang berdampak pada berkurangnya penempatan PMI yang aman dan resmi.

 

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan tanggapan resmi terhadap keberatan tersebut. Pelaku usaha berharap agar pemerintah dan DPR membuka ruang dialog agar kebijakan tetap berpihak pada keberlangsungan industri dan kesejahteraan pekerja migran.

 

Revisi Undang-Undang 18/2017 yang saat ini masih dalam proses legislasi pun dianggap sebagai momentum yang tepat untuk menyerap aspirasi para pelaku usaha demi terciptanya regulasi yang lebih berimbang, inklusif, dan berkeadilan.

 

Dengan pendekatan proporsional dalam penerapan deposito modal per wilayah penempatan, diharapkan pemerintah bisa menyelenggarakan kebijakan yang efektif menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja migran dan keberlangsungan usaha penyaluran PMI sehingga semua pihak bisa merasakan manfaat optimal.

Imam Bukhori

Previous Post

Polres Pidie Jaya dan TNI Intensifkan Patroli Presisi, Cegah Gangguan Kamtibmas dan Dekatkan Polisi dengan Masyarakat

Next Post

Walikota Lhokseumawe Lantik A.Haris,S.Sis,M.Si Sebagai Sekda 

Admin

Admin

Next Post
Walikota Lhokseumawe Lantik A.Haris,S.Sis,M.Si Sebagai Sekda 

Walikota Lhokseumawe Lantik A.Haris,S.Sis,M.Si Sebagai Sekda 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

September 9, 2025
3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

Maret 17, 2025
Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Maret 18, 2025
Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

September 26, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Sinergitas TNI POLRI Saat Perayaan HUT ke-80 TNI di Kodim 0827/Sumenep 

Sinergitas TNI POLRI Saat Perayaan HUT ke-80 TNI di Kodim 0827/Sumenep 

Oktober 6, 2025
Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Oktober 5, 2025
Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas   

Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas  

Oktober 5, 2025

Recent News

Sinergitas TNI POLRI Saat Perayaan HUT ke-80 TNI di Kodim 0827/Sumenep 

Sinergitas TNI POLRI Saat Perayaan HUT ke-80 TNI di Kodim 0827/Sumenep 

Oktober 6, 2025
Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Oktober 5, 2025
Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas   

Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas  

Oktober 5, 2025
MABESNEWS

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • IKN
  • KEJAKSAAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • TNI

Recent News

Sinergitas TNI POLRI Saat Perayaan HUT ke-80 TNI di Kodim 0827/Sumenep 

Sinergitas TNI POLRI Saat Perayaan HUT ke-80 TNI di Kodim 0827/Sumenep 

Oktober 6, 2025
Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Oktober 5, 2025
  • Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb