MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Pergub Ganti Rugi Lahan Terdampak Seismik Dinilai Tak Lagi Relevan, Tokoh Masyarakat Desak Pemprov Sumsel Segera Revisi

Loading

Palembang, Mabesnews.tv– Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Standar Ganti Rugi Lahan dan Tanaman Terdampak Kegiatan Seismik kembali menjadi sorotan. Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis, dan perwakilan warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan segera merevisi regulasi tersebut karena dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Desakan tersebut mengemuka dalam forum koordinasi yang digelar di Rumah Singgah Aktivis bersama perwakilan Tim Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Agam Pisan Jilid IV, Kecamatan Sukarami, Palembang, Kamis (30/7/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., tokoh masyarakat PALI Drs. H. Sumarjono, Ketua PGK PALI M. Syafiallah, Ketua LSM LIDIK PALI Dedi Handayani, Ketua LSM Serampuh Sony Tornado, Ketua Grup Jaya Gerry Kosasih, perangkat desa, anggota BPD Talang Akar, serta sejumlah warga yang mengaku terdampak kegiatan seismik.

Dalam pemaparannya, Drs. H. Sumarjono menegaskan bahwa dirinya mendukung upaya pemerintah meningkatkan produksi minyak nasional guna mengurangi ketergantungan terhadap impor. Namun, menurutnya, target tersebut tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat yang lahannya terdampak kegiatan eksplorasi migas.

Ia menjelaskan, kebutuhan minyak Indonesia saat ini mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sementara produksi dalam negeri baru berkisar 577 ribu barel per hari. Selisih tersebut, menurutnya, menjadi beban besar bagi negara sehingga peningkatan produksi migas memang sangat diperlukan.

Meski demikian, Sumarjono menilai konflik antara masyarakat dan perusahaan eksplorasi akan terus berulang apabila standar ganti rugi masih mengacu pada Pergub Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 yang dianggap sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Menurutnya, nilai ganti rugi jalur yang berkisar antara Rp7.500 hingga Rp70.000 per meter, serta kompensasi titik bor sekitar Rp200.000 hingga Rp250.000, tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat dan belum memenuhi rasa keadilan bagi warga terdampak.

Selain nilai ganti rugi yang dinilai rendah, ia juga menyoroti tidak seragamnya hasil musyawarah di lapangan. Perbedaan nominal kompensasi di setiap lokasi, menurutnya, kerap memicu kecemburuan sosial dan menjadi sumber konflik baru di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, forum tersebut mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan segera menyusun revisi Pergub Nomor 40 Tahun 2017 agar mampu menghadirkan kepastian hukum, memberikan perlindungan yang lebih adil kepada masyarakat, sekaligus menciptakan kepastian bagi pelaksanaan kegiatan eksplorasi migas di daerah.

Di akhir penyampaiannya, Sumarjono mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas serta mengawal proses revisi regulasi melalui jalur yang konstruktif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter Tim Lapangan: HBL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *