• Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
MABESNEWS
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MABESNEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
Home EKONOMI

Mediasi Gugatan KUD Bina Mina Sejahtera Masih Buntu, YAPERMA Tegaskan Hak Konsumen

Hermansyah by Hermansyah
September 5, 2025
in EKONOMI, HUKUM, KEJAKSAAN, NASIONAL, PEMERINTAH, PERISTIWA
0
Mediasi Gugatan KUD Bina Mina Sejahtera Masih Buntu, YAPERMA Tegaskan Hak Konsumen
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MabesNews.tv – LAMPUNG TIMUR |
Sengketa antara Subandriyo, warga Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai kabupaten Lampung Timur , yang didampingi Yayasan Perlindungan Konsumen Yaperma, melawan Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Mina Sejahtera, terus berproses di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur. Hingga kini, mediasi sudah berjalan tiga kali, namun belum membuahkan kesepakatan.

Tuntutan Penggugat
Dalam resume mediasi tanggal 20 Agustus 2025, Subandriyo selaku penggugat meminta:

1. Kompensasi Rp200 juta atas kebisingan dan pencemaran amonia dari pabrik milik koperasi.

2. Kompensasi Rp2 juta per bulan selama pabrik tetap beroperasi.

Penggugat menegaskan hadir dengan itikad baik serta membuka ruang negosiasi, meski tetap meminta jawaban tertulis dari pihak tergugat.

Tanggapan Para Tergugat
Tergugat I (Nuryanto/Ketua KUD Bina Mina Sejahtera) melalui kuasa hukum LBH PWRI menyatakan keberatan membayar kompensasi Rp200 juta. Namun mereka menawarkan membeli tanah dan bangunan milik Subandriyo seharga Rp200 juta, dengan pembayaran sekaligus apabila mediasi berhasil.

Tergugat II (Nur Ali) melalui kuasa hukum Alpha Lawyers & Partners menolak seluruh tuntutan dengan alasan bukan pemilik maupun pengelola KUD Bina Mina Sejahtera, sehingga tidak memiliki tanggung jawab hukum.

Untuk tuntutan kompensasi Rp2 juta per bulan, kedua tergugat sepakat menolak.

Pada 4 September 2025, Subandriyo menolak tawaran pembelian tanah senilai Rp200 juta. Menurutnya, tawaran itu jauh dari nilai wajar dan merugikan pihaknya.

Sebagai penguat, penggugat melampirkan Surat Keterangan Harga Tanah yang ditandatangani Kepala Desa Muara Gading Mas, Wahyono, dengan nilai aset tanah, bangunan, dan tambak mencapai Rp2,005 miliar.

“Pabrik yang menimbulkan kebisingan dan pencemaran jelas merugikan masyarakat serta melanggar hak lingkungan hidup yang sehat. Kami tetap membuka ruang negosiasi, tetapi harus sesuai kepatutan dan nilai wajar,” ujar Subandriyo dalam jawaban tertulisnya.

Pernyataan Yayasan Perlindungan Konsumen – YAPERMA :
Sementara itu, Ahmad Effendi, salah satu pengurus LPK YAPERMA Lampung yang mendampingi Subandriyo bersama beberapa pengurus lainnya, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut hak masyarakat.

“Kami dari YAPERMA hadir untuk memastikan hak-hak konsumen dan warga sekitar terlindungi. Tawaran harga Rp200 juta yang diajukan tergugat sangat tidak masuk akal bila dibandingkan dengan nilai riil aset. Kami mendorong agar mediasi tetap terbuka, tetapi harus berdasarkan keadilan dan kepatutan, bukan upaya merugikan pihak yang lemah,” tegas Ahmad Effendi.

Majelis hakim mediator PN Sukadana menunda hingga tanggal 10 September 2025,mediasi untuk memberi waktu kepada para pihak mencari titik temu. Jika upaya damai kembali gagal, perkara Nomor: 30/Pdt.G/2025/PN.Sdn ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan persidangan terbuka.

Red/.

Bersambung…. 

Previous Post

Terkait Keberadaan PDAM di Boltim Sudah di Bahas, Tinggal Pembahasan Lanjutan Menyangkut MoU

Next Post

Polsek Kromengan dan Masyarakat Bersatu Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif 

Hermansyah

Hermansyah

Next Post
Polsek Kromengan dan Masyarakat Bersatu Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif 

Polsek Kromengan dan Masyarakat Bersatu Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

September 9, 2025
3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

Maret 17, 2025
Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Maret 18, 2025
Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

September 26, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas   

Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas  

Oktober 5, 2025
Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Oktober 5, 2025
Praperadilan Menang, Ishak Hamzah Bongkar Dugaan Kriminalisasi Terstruktur di Polrestabes Makassar

Praperadilan Menang, Ishak Hamzah Bongkar Dugaan Kriminalisasi Terstruktur di Polrestabes Makassar

Oktober 5, 2025

Recent News

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas   

Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas  

Oktober 5, 2025
Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Oktober 5, 2025
Praperadilan Menang, Ishak Hamzah Bongkar Dugaan Kriminalisasi Terstruktur di Polrestabes Makassar

Praperadilan Menang, Ishak Hamzah Bongkar Dugaan Kriminalisasi Terstruktur di Polrestabes Makassar

Oktober 5, 2025
MABESNEWS

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • IKN
  • KEJAKSAAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • TNI

Recent News

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas   

Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas  

Oktober 5, 2025
  • Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb