MabesNews.Tv, Lahat 6/9/2025 – “Wabup lahat hadir di Acara Undang hitananan beserta Nazar Bilfaggi,, Adris Hananasyah Bin Andi Hariansyah dan juga Selamatan Tika & Andi, Bilgis hilia Hariansyah Binti Andi Hariansyah berjalan dengan Meriah ,, dihadir kedua Mertua Mereka di desa kediaman Orang tua nya Andi didesa kerung kec Lahat Selatan ,,acar di mulai Selesai Bahda Magrib dalam rangka tercapai nya Cita Cita Untuk Membayar nazar pada waktu-waktu Tepat Znya Niat adanya ketika seseorang memiliki keinginan tertentu. Tetapi, apa itu nazar bagaimana cara melakukan nazar?
Dalam niat , nazar memiliki arti janji kepada diri sendiri untuk hendak berbuat sesuatu jika maksudnya tercapai. Oleh karena itu seseorang bernazar untuk melakukan suatu hal jika menginginkan sebuah harapan atau cita-cita.Terkabul
Berdasarkan pengertiannya, dijelaskan bahwa nazar adalah janji. Oleh karena itu apakah jika seseorang melakukan nazar wajib untuk dilaksanakan? Olrh Seseorang niat nya .
Terkabul nya kedua Suami istri yang Selama ini di nanti nya sudah tercapai ujar nya tersebut dapat diartikan bahwa pengertian nazar adalah menjanjikannya suatu hal kepada Allah SWT. Penjelasan mengenai nazar ini juga terdapat dalam Al-Quran, yaitu dalam Al-Baqarah ayat 270 dan Al-Insan ayat 7, yaitu:
وَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ نَّفَقَةٍ اَوْ نَذَرْتُمْ مِّنْ نَّذْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُهٗۗ وَمَا لِلظّٰلِمِيْنَ مِنْ اَنْصَارٍ
wa mâ anfaqtum min nafaqatin au nadzartum min nadzrin fa innallâha ya’lamuh, wa mâ lidh-dhâlimîna min anshâr.
يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُوْنَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهٗ مُسْتَطِيْرًا
yûfûna bin-nadzri wa yakhâfûna yaumang kâna syarruhû mustathîrâ.
“Mereka memenuhi nazar dan takut kepada Allah akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” Apa bila tidak dilaksanakan
Nazar mutlak adalah nazar yang dijanjikan secara mutlak oleh seseorang tanpa ada paksaan dengan niat yang tulus
Sedangkan nazar bersyarat adalah nazar yang dijanjikan jika seseorang mendapatkan suatu hal terlebih dahulu. adalah ketika seseorang sedang tercapai cita cita nya dan dia bernazar akan Menyembelih Satu ekor Sapi jika terkabul
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّذْرِ وَقَالَ: إِنَّهُ لَا يَرُدُّ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ [رواه البخاري ومسلم]
Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. melarang nadzar dan bersabda: “Sesungguhnya ia tidak menolak apapun (takdir) dan hanya saja ia dikeluarkan dari orang yang kikir.” al-Bukhari dan Muslim]
Ketentuan Nazar
Masih dikutip dari sumber yang sama, jika seseorang telah bernazar maka nazar tersebut wajib untuk dipenuhi atau dilaksanakan. Tetapi jika seseorang tersebut lupa dengan nazar apa yang dijanjikan maka ia wajib membayar kafarat nazarnya, begitu pula bagi orang yang tidak menepati nazarnya. (Dd)