MabesNews.Tv, Boltim,Sulut- Terkait adanya rencana pembahasan lanjutan menyangkut Momerandum of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Bolaang Mongondow terkait keberadaan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), diharapkan kepada Pemda Boltim agar sebelum dilakukannya MoU kiranya dapat meminta data secara rinci menyangkut potensi jumlah keseluruhan Sambungan Rumah (SR) baik yang berada pada 3 unit PDAM yaitu unit Kotabunan, unit Nuangan, unit Modayag, termasuk jumlah SR yang berada di wilayah Kotamobagu yang distribusi airnya bersumber dari Boltim.
Data itu sangatlah penting agar Pemda Boltim dapat mengetahui secara rinci menyangkut jumlah keseluruhan keberadaan SR guna menghitung potensi pendapatan bagi hasil yang nantinya akan ditungkan melalui MoU.
Demikian harapan itu disampaikan oleh Direktur Lembaga Anti Korupsi (Lakri) Andi Riadhy ,”Kami berharap, sebelum adanya MoU, kiranya Pemda Boltim dapat meminta data jumlah SR baik yang berada pada tiga unit PDAM di Boltim maupun jumlah SR penjualan air ke wilayah Kotamobagu yang disribusi airnya bersumber dari Boltim”, jelas Andi Riadhy.
Andi meyakini, bila MoU bagi hasil PDAM tersebut dilaksanakan, maka sudah tentu akan memberikan dampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga diharapkan pulah agar rencana tindak lanjut pembahasan lanjutan terkait MoU kiranya dapat segerah dilaksanakan, dan sesudah adanya MoU nantinya, diharapkan pulah agar nota kesepahaman atau perjanjian pendahuluan tersebut dapat segerah ditindak lanjuti lebih lanjut melalui adanya kontrak atau perjanjian yang lebih detail dan mengikat.
Karena MoU pada prinsipnya menurut Andi adalah Nota Kesepahaman atau Perjanjian Pendahuluan. Dimana dokumen ini merupakan pernyataan tertulis mengenai kesepakatan awal antara beberapa pihak sebelum terbentuknya kontrak atau perjanjian yang lebih detail dan mengikat.
Isi MoU umumnya menurut Andi mencakup hal-hal pokok seperti tujuan, ruang lingkup, dan jangka waktu kerja sama, namun tidak menciptakan hak dan kewajiban yang mengikat seperti kontrak.
Sehingga, sesudah adanya MoU nantinya, diharapkan agar MoU yang ada dapat di tindak lanjuti melalui adanya kontrak atau perjanjian yang lebih detail dan mengikat guna menciptakan antara hak dan kewajiban, terang Andi Riadhy.
Disisi lain, Andi Riadhy juga berharap, agar nantinya bila rencana pembahasan MoU tersebut dilaksanaman, Pemda Boltim juga diharapkan dapat menempatkan perwakilan dari Boltim untuk menduduki sala satu jabatan pada PDAM Bolmong,”Dalam MoU nantinya, Pemda Boltim selaku pemilik potensi harus mengutus perwakilan untuk menduduki sala satu jabatan pada PDAM Bolmong”, ucap Andi berharap.
Selidik punya selidik, dari data yang dirangkum Media MabesNews.Tv bahwa, saat ini PDAM Bolmong diduga kuat memiliki jumlah Sambungan Rumah (SR) sebanyak 1.123 yang tersebar pada tiga unit PDAM yaitu unit Kotabunan, unit Nuangan dan Unit Modayag, dengan pendapatan setiap tahunnya diduga mencapai kurang lebih 2 miliar, belum juga termasuk penjualan air yang di distribusi ke wilayah Kotamobagu. Namun ironisnya, begitu besar pendapatan penjualan air oleh PDAM Bolmong tersebut, tetapi sejak Boltim dimekarkan sampai saat ini tidak ada sepeserpun pendapatan PDAM tersebut yang masuk ke Pemda Boltim sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diketahui bahwa, sebelumnya Bupati Bolaang Mongondow Timur Oskar Manoppo melalui Media MabesNews.Tv (5/9/2025) mengatakan bahwa kami telah melakukan pembahasan bersama Pemda Bolmong terkait keberadaan PDAM di Boltim termasuk penjualan air ke wilayah Kotamobagu,”Sudah ada pembahasan dengan Bolmong Induk, kurang pembahasan menyangkut MoU”, jelas Bupati Oskar Manoppo melalui pesan singkat. (Pusran Beeg)