Nias | MabesNews.TV – Pembangunan peningkatan jalan ruas Sogaeadu – Ladea Orahua Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias, diduga pelaksanan pembagunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dari kontrak yang sudah ditentukan.
Pelaksanaan kegiatan pembagunan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh CV. Gemilang Jaya, dengan jumlah anggaran 1,8. Milyar rupiah
Hal tersebut sesuai informasi yang di dapatkan oleh media MabesNews.TV bahwa pada pelaksanaan kegiatan pembangunan tembok penahan tanah TPT sesuai dengan perjanjian dalam kontrak bahwa menggunakan batu gunung belah. Sementara pada pelaksanaan kegiatan pembagunan tersebut kurang lebih +200 Meter pelaksanaan yang sudah dipasang dan di kerjakan oleh CV. Gemilang Jaya dengan menggunakan batu sungai.
Dilokasi kegiatan pelaksanaan pembagunan tersebut, masyarakat menyampaikan bahwa “PPK dan rekanan kerja dari CV. Gemilang Jaya ada kerja sama yang baik untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Sehingga mutu dari kualitas pembagunan tersebut di kerjakan asal jadi. “Ucap Masyarakat.
Pasalnya,,, pelaksanaan kegiatan pembagunan tersebut masyarakat wajib tau dan melakukan pengawasan serta melakukan monitoring sebagai sumber dari Keuangan Negara.
Oktarius Ndraha sebagai Ketua Team Intelijen DPP TOPAN – RI (Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia) melaporkan kondisi pembangunan pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan ruas Sogaeadu – Ladea Orahua Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias, diduga pelaksanan pembagunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dari kontrak yang sudah ditentukan.
“Saya meminta kepada pihak instansi PUTR Kabupaten Nias untuk meninjau ke lapangan pembangunan yang dimaksud dan memanggil oknum PPK dan juga rekanan CV. Gemilang Jaya supaya pelaksanaan kegiatan pembagunan tersebut segera di pajangkan papan proyek sampai berakhirnya kegiatan pelaksanaan pembagunan tersebut.
Jika tidak dilakukan pajangkan papan proyek tersebut kita menduga bahwa pelaksanaan kegiatan pembagunan di lokasi Sogaeadu – Ladea Orahua Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias diduga terindikasi sebagai sarang Korupsi oleh PPK dan rekanan CV. Gemilang Jaya.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias Viktor Waruwu menyampaikan. “Pihak Consultan dalam dari CV. Karya Duta telah menyurati Direktur CV. Gemilang dalam hal ini Antriman Zai agar menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembagunan tersebut.
“Pihak rekanan CV. Gemilang telah kita surati agar pada pelaksanaan pembangunan tersebut di sesuaikan dengan kontrak. “kata Kadis di ruang kerjanya (08/09/2025)
Melalui Via Telpon WhatsApp Kepala Bidang PUTR Bina Marga Kabupaten Nias. “Harry Purba” saat di konfirmasi oleh media menyampaikan Bahwa pihaknya telah melakukan monitoring dan memberi ketegasan agar pemasangan batu sungai itu di bongkar kembali.
” Kita sudah menyampaikan kepada rekanan, agar pemasangan batu sungai itu segera di bongkar, jika tidak dilakukan pembongkaran tersebut, maka saya tidak dilakukan bobot dan tidak membayarkan nantinya, “ucap Purba
Liputan : Tem -Red