MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

DAS Tembusai Utara Longsor Diduga Akibat Galian C Pakai Excavator,Aparat Penegak Hukum Harus Bertindak.

Loading

MabesNews.tv, Kab.Rohul – Riau : Minggu 30 Agustus 2026 – Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kepenghuluan Payung Sekaki, Kecamatan Tembusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau mengalami longsor. Diduga kuat longsor tersebut dipicu aktivitas pertambangan Galian C menggunakan alat berat excavator.

Pantauan di lapangan, Sabtu 29/08/2026, terlihat dua unit excavator merek Komatsu dan Hitachi sedang melakukan pengerukan pasir di area DAS. Aktivitas itu menyebabkan erosi dan abrasi pada bibir sungai sehingga longsor semakin melebar.

Di lokasi pertambangan tidak ditemukan plang perizinan secara transparan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dan kritikan dari publik terkait legalitas kegiatan tersebut.

Saat dikonfirmasi, salah seorang karyawan di lokasi meminta awak media menghubungi nomor pemilik +62 821-8786-xxxx. Namun saat dihubungi, nomor tersebut tidak merespons atau bungkam.

Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, aktivitas pertambangan Galian C di area DAS tersebut sudah berlangsung cukup lama.

“Udah lama Pak aktivitasnya di situ. Kami takut kalau longsornya makin besar dan dapat berdampak pada pemukiman,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden ( Perpres ) dan aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ESDM, aktivitas pengerukan di Daerah Aliran Sungai menggunakan alat berat sangat dilarang karena berpotensi merusak ekosistem, menyebabkan banjir dan longsor.

Terkait hal tersebut, warga dan sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum Polres Rokan Hulu dan Subdit Tipidter Polda Riau untuk segera melakukan investigasi ke lokasi.

APH diminta melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan Galian C yang diduga ilegal serta memeriksa kelengkapan dokumen SIO ( Surat Izin Operasional ) dan SILO ( Surat Izin Layak Operator ) hingga penggunaan BBM kuat dugaan tidak menggunakan BBM industri.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu hingga Pengadilan Tata Usaha Negara juga diminta melakukan evaluasi dan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hukum dan administrasi dalam kegiatan pertambangan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Media Mabes News.Com akan terus melakukan konfirmasi dan update perkembangan di lapangan.

Bersambung…..

 

Ditulis oleh :

 

( RS ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *