MABESNEWS.TV, PASURUAN Jawa Timur – Direktur Pusat Study dan Advokasi Kebijakan Publik (Pus@ka), Lujeng Sudarto, angkat bicara terkait dugaan pengancaman terhadap Ketua DPC LSM Trinusa Pasuruan, M. Roziq atau Erik, yang diduga dilakukan oleh SR, suami Kepala Desa Rebono, Kecamatan Wonorejo. Menurutnya, ancaman dengan nada kasar melalui telepon WhatsApp tersebut merupakan bentuk intimidasi serius yang tidak boleh dibiarkan.
Lujeng menekankan bahwa ancaman tersebut sudah memenuhi unsur hukum dan dapat diproses berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE). Pasal tersebut mengatur larangan pengiriman ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 45B.
Lujeng meminta penyidik Polresta Pasuruan untuk segera membongkar motif di balik ancaman tersebut. Apakah ada kaitannya dengan laporan dugaan penggelapan sapi di Desa Rebono? Jika ada, maka penyidikan dugaan korupsi dana desa tersebut juga wajib ditindaklanjuti oleh Tipikor Polres Pasuruan.
Meski demikian, Lujeng menegaskan bahwa laporan pengancaman tetap harus diproses, terlepas dari ada atau tidaknya kaitan dengan kasus penggelapan sapi. “Ancaman semacam ini adalah tindakan tidak beradab. Dampaknya sangat serius karena mengancam kehidupan berdemokrasi dan melemahkan peran civil society,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Erik melaporkan dugaan raibnya sejumlah sapi bantuan desa yang dibiayai Dana Desa (DD) ke Unit Tipikor Polres Pasuruan. Namun, tak lama setelah laporan itu, ia justru mendapat ancaman akan digerebek di rumahnya. Kini, selain laporan dugaan korupsi, Erik juga tengah menyiapkan laporan resmi terkait intimidasi yang dialaminya ke Polresta Pasuruan Kota.
Kasus penggelapan sapi di Desa Rebono merupakan contoh dari penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyelidikan yang menyeluruh dan transparan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.
Pus@ka berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dapat tetap terjaga dan keadilan dapat ditegakkan.
Imam Bukhori